Ijin bodong, minuman Oxxywell ditarik

Selasa, 14 Agustus 2012 - 03:39 WIB
Ijin bodong, minuman Oxxywell ditarik
Ijin bodong, minuman Oxxywell ditarik
A A A
Sindonews.com - Karena tidak memiliki ijin edar (MD), Balai besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menghentikan peredaran produk minuman Oxxywell. BPOM memberi tenggat hingga Jumat 17 Agustus 2012 seluruh Oxxywell harus sudah ditarik.

Penghentian peredaran ini sebagai tindak lanjut dari penyitaan minuman Oxxywell di arena Bazaar Ramadan Pemkot Semarang pada Rabu 8 Agustus 2012 lalu.

Kepala bidang pemeriksaan dan penyidikan BPOM Semarang Rustyawati mengatakan, penghentian peredaran tersebut tertuang dalam perjanjian
tertulis di atas materai bersama dengan PT Hanita Artha Nusantara, selaku distributor.

BPOM memberikan waktu mengintruksikan agar seluruh produk Oxxywell ditarik.

"Kami beri batas waktu hingga Jumat 17 Agustus 2012 untuk segera menarik seluruh peredaran produk minuman ber-oxigen tersebut,” tegasnya, Senin (13/8/2012).

Dia menambahkan, pihak perusahaan juga diminta menghentikan proses produksi yang dilakukan oleh PT Hanita Artha Nusantara.

”Kami berharap masyarakat juga melakukan pengawasan, jika masih menemukan adanya minuman Oxxywell dipasaran untuk segera melapor,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirut PT Hanita Artha Nusantara Bagya Djunaedi
mengaku sudah menarik seluruh produk Oxxywell di pasaran. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan.

Namun, dia menyanggah seluruh tuduhan bahwa Oxxywell tidak memiliki ijin edar atau ijin MD yang sah dan tidak melakukan pemalsuan.

“Kami mempunyai dasar yakni surat pengalihan nomer MD dari Hygio 2 yang dikeluarkan oleh Badan POM RI tertanggal 13 Juli 2012,” ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4081 seconds (0.1#10.140)