Perpanjang libur, PNS terancam dipecat

Senin, 13 Agustus 2012 - 16:29 WIB
Perpanjang libur, PNS...
Perpanjang libur, PNS terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat memberi peringatan kepada Pegawai Negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lahat untuk tidak menambah libur lebih dari cuti bersama. Jika tak menghiraukan, PNS terancam dipecat.

Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lahat Bakti Riansyah mengatakan, PNS harus memberikan alasan yang jelas jika ingin menambah waktu libur. Jika tidak, lanjut Bakti, sanksi tegas akan menanti PNS tersebut. Cuti bersama terhitung sejak 17 hingga 22 Agustus 2012.

“Pada 23 Agustus seluruh PNS kembali ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, dan beraktivitas seperti biasa,” jelas Bakti menjelaskan kepada wartawan, Senin (13/8/2012).

Pada cuti bersama nantinya PNS tidak diperkenakan menambah masa libur, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti sebelum atau setelah Hari Raya Idul Fitri. Mengenai mekanisme cuti tahunan, sepenuhnya dikembalikan kepada atasan masing-masing dan mengatur segala sesuatunya, sehingga tidak ada pekerjaan yang tertunda.

“Apabila PNS masih ada yang membandel, maka, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan berlaku, dan diserahkan kepada pimpinan SKPD,” tandasnya.

Ia mengharapkan, kepada seluruh kepala SKPD, agar dapat memantau sekaligus memonitoring pegawainya sehari sebelum cuti bersama dan sehari setelah cuti.

“Kepala SKPD harus memperhatikan absensi pegawai, dimana, ini semua bertujuan untuk meningkatkan disiplin PNS, agar tidak seenaknya masuk kerja, padahal diberikan cuti bersama enam hari,” kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Eddy Chairil Iswan sendiri telah mengevaluasi, hingga di
minggu terakhir Ramadan ini, pihaknya masih melakukan pengawasan secara ketat terhadap masing masing SKPD yang ada.

Termasuk mengumpulkan absensi karyawan serta sidak secara langsung ke masing masing SKPD. Jika ditemukan PNS yang telah meninggalkan kantor sebelum cuti bersama, lanjutnya, dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.

“Kita lihat dulu bagaimana kesalahannya. Kalau memang bisa dimengerti dan ada hal yang
benar-benar tidak bisa ditinggalkan, kita memakluminya,” ujarnya.

Menurutnya, pelajaran di tahun-tahun sebelumnya, PNS mulai meninggalkan kewajibannya jika
mendekati penghujung Ramadan. Pikiran mereka sudah mulai mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Alhasil, banyak pekerjaan kantor yang tertinggal.

“Jika memang terpaksa meninggalkan kantor sebelumnya jam kerja berakhir, saya harap PNS yang bersangkutan untuk menyelesaikan berkas administrasi terlebih dulu. Jangan sampai tugas menjadi lalai,” ucapnya.
(azh)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
1 jam yang lalu
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
2 jam yang lalu
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
3 jam yang lalu
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
4 jam yang lalu
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
4 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved