Bawa sabu, protokoler Pemprov DKI diringkus
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 17:10 WIB
Bawa sabu, protokoler Pemprov DKI diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menciduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI karena membawa sabu seberat 10 gram.
Dalam pengembangan, PNS yang merupakan Protokoler Pemerintah Provinsi DKI itu ternyata salah satu sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia.
Penangkapan Regina Sabara yang kini menjadi tahanan Polrestabes Bandung karena kedapatan membawa sabu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba AKBP Agus Dwi Hermawan. Menurutnya oknum PNS itu berhasil dijebak oleh polisi pada Juni lalu di Jalan Tol Purbaleunyi.
“Regina memang PNS di Pemprov Jakarta. Dia ditangkap karena bawa sabu seberat 10 gram,” jelasnya, Jumat (10/8/2012).
Penangkapan Regina adalah hasil pengembangan dari tiga pengedar sabu lainnya yang telah diringkus.
Tiga tersangka yakni, R, T, dan F diketahui sebagai sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia. “R dan T ditangkap di Bandung, sedangkan F di Bandara Soekarno Hatta,” terangnya.
Agus mengatakan, jaringan tersebut memperoleh pasokan sabu dari seseorang di Malaysia. Setelah sampai di Indonesia, sabu lalu diedarkan di Batam, Jakarta, dan Bandung.
“Dari tangan ketiga tersangka kami sita sabu 52 gram. Dan setelah dikembangkan kami berhasil menangkap Regina,” tukasnya.
Sebelumnya pernah diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap tiga orang anggota sindikat jaringan narkoba internasional di dua lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 gram sabu senilai Rp90 juta.
Pelaku yang berinisial R dan T ditangkap di Kota Bandung, dari tangan keduanya polisi menyita 30 gram sabu. Keduanya mengaku mendapat barang itu dari F seorang warga Batam. Setelah dipancing akhirnya F ditangkap.
“Dari F kami temukan sabu seberat 20 gram atau senilai Rp36 juta yang disembunyikan di dalam kaus kaki sebelah kiri dan sepatunya. Aksinya juga sempat lolos dari pemeriksaan pengamanan di bandara Soekarno Hatta," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan.
Ketiganya dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan, PNS yang merupakan Protokoler Pemerintah Provinsi DKI itu ternyata salah satu sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia.
Penangkapan Regina Sabara yang kini menjadi tahanan Polrestabes Bandung karena kedapatan membawa sabu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba AKBP Agus Dwi Hermawan. Menurutnya oknum PNS itu berhasil dijebak oleh polisi pada Juni lalu di Jalan Tol Purbaleunyi.
“Regina memang PNS di Pemprov Jakarta. Dia ditangkap karena bawa sabu seberat 10 gram,” jelasnya, Jumat (10/8/2012).
Penangkapan Regina adalah hasil pengembangan dari tiga pengedar sabu lainnya yang telah diringkus.
Tiga tersangka yakni, R, T, dan F diketahui sebagai sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia. “R dan T ditangkap di Bandung, sedangkan F di Bandara Soekarno Hatta,” terangnya.
Agus mengatakan, jaringan tersebut memperoleh pasokan sabu dari seseorang di Malaysia. Setelah sampai di Indonesia, sabu lalu diedarkan di Batam, Jakarta, dan Bandung.
“Dari tangan ketiga tersangka kami sita sabu 52 gram. Dan setelah dikembangkan kami berhasil menangkap Regina,” tukasnya.
Sebelumnya pernah diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap tiga orang anggota sindikat jaringan narkoba internasional di dua lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 gram sabu senilai Rp90 juta.
Pelaku yang berinisial R dan T ditangkap di Kota Bandung, dari tangan keduanya polisi menyita 30 gram sabu. Keduanya mengaku mendapat barang itu dari F seorang warga Batam. Setelah dipancing akhirnya F ditangkap.
“Dari F kami temukan sabu seberat 20 gram atau senilai Rp36 juta yang disembunyikan di dalam kaus kaki sebelah kiri dan sepatunya. Aksinya juga sempat lolos dari pemeriksaan pengamanan di bandara Soekarno Hatta," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan.
Ketiganya dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(ysw)