Bawa sabu, protokoler Pemprov DKI diringkus

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 17:10 WIB
Bawa sabu, protokoler...
Bawa sabu, protokoler Pemprov DKI diringkus
A A A
Sindonews.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menciduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI karena membawa sabu seberat 10 gram.

Dalam pengembangan, PNS yang merupakan Protokoler Pemerintah Provinsi DKI itu ternyata salah satu sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia.

Penangkapan Regina Sabara yang kini menjadi tahanan Polrestabes Bandung karena kedapatan membawa sabu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba AKBP Agus Dwi Hermawan. Menurutnya oknum PNS itu berhasil dijebak oleh polisi pada Juni lalu di Jalan Tol Purbaleunyi.

“Regina memang PNS di Pemprov Jakarta. Dia ditangkap karena bawa sabu seberat 10 gram,” jelasnya, Jumat (10/8/2012).

Penangkapan Regina adalah hasil pengembangan dari tiga pengedar sabu lainnya yang telah diringkus.

Tiga tersangka yakni, R, T, dan F diketahui sebagai sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia. “R dan T ditangkap di Bandung, sedangkan F di Bandara Soekarno Hatta,” terangnya.

Agus mengatakan, jaringan tersebut memperoleh pasokan sabu dari seseorang di Malaysia. Setelah sampai di Indonesia, sabu lalu diedarkan di Batam, Jakarta, dan Bandung.

“Dari tangan ketiga tersangka kami sita sabu 52 gram. Dan setelah dikembangkan kami berhasil menangkap Regina,” tukasnya.

Sebelumnya pernah diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap tiga orang anggota sindikat jaringan narkoba internasional di dua lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 gram sabu senilai Rp90 juta.

Pelaku yang berinisial R dan T ditangkap di Kota Bandung, dari tangan keduanya polisi menyita 30 gram sabu. Keduanya mengaku mendapat barang itu dari F seorang warga Batam. Setelah dipancing akhirnya F ditangkap.

“Dari F kami temukan sabu seberat 20 gram atau senilai Rp36 juta yang disembunyikan di dalam kaus kaki sebelah kiri dan sepatunya. Aksinya juga sempat lolos dari pemeriksaan pengamanan di bandara Soekarno Hatta," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan.

Ketiganya dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
55 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved