Lokasi penadahan motor curian digerebek polisi

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 07:12 WIB
Lokasi penadahan motor...
Lokasi penadahan motor curian digerebek polisi
A A A
Sindonews.com - Satreskrim Polres Bogor menggerebek lokasi penadahan motor yang diduga hasil kejahatan di Kampung Cijambu, Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka diamankan IR dan RA. Sedangka satu pelaku lagi DO pemilik rumah melarikan diri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian, perampasan, penggelapan dan tadah ranmor di wilayah hukum Resort Bogor.

"Setelah itu kami menelusuri dan berhasil menemukan rumah yang digunakan untuk mempreteli motor atau kanibal," kata Imron menjelaskan Jumat (10/8/12).

Menurut Imron, kedua pelaku yang diamankan merupakan para pekerja yang pekerjaannya mempreteli motor hasil kejahatan.

Setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa puluhan Plat nomor asli keluaran Dit lantas, puluhan plat nomor yang tidak dicetak Ditlantas, 75 buah lampu sent, tujuh buah Lampu belakang, satu buah lampu depan, 42 tutup rate, 11 buah blower Udara, 28 buah spion, setengah karung tutup oli, seperempat karung Ring Roda dan ring baud, setengah karung Baud campur, satu karung As depan belakang, setengah karung paking, satu buah tengki mesin, satu karung bliket, enam buah blok mesin, tiga buah peleg, Rangka yang dipotong-potong, dua buah rangka utuh, empat buah rem mesin, tujuh buah jok, enam knalpot, tebeng depan variasi tigger, dan 21 ban berbagai ukuran.

Para pelaku mengaku sudah melakukan pekerjaan tersebut selama satu tahun dan sebanyak 200 unit motor Tiger dan Mega Pro sudah dipreteli dan dijual kepada IH di Bogor kota. Menurutnya sepeda motor tersebut dibeli SA tanpa surat kepemilikan berupa STNK dan BPKB dengan harga senilai 4-5 Juta per unitnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(azh)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
19 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
35 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved