Lokasi penadahan motor curian digerebek polisi
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 07:12 WIB
Lokasi penadahan motor curian digerebek polisi
A
A
A
Sindonews.com - Satreskrim Polres Bogor menggerebek lokasi penadahan motor yang diduga hasil kejahatan di Kampung Cijambu, Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka diamankan IR dan RA. Sedangka satu pelaku lagi DO pemilik rumah melarikan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian, perampasan, penggelapan dan tadah ranmor di wilayah hukum Resort Bogor.
"Setelah itu kami menelusuri dan berhasil menemukan rumah yang digunakan untuk mempreteli motor atau kanibal," kata Imron menjelaskan Jumat (10/8/12).
Menurut Imron, kedua pelaku yang diamankan merupakan para pekerja yang pekerjaannya mempreteli motor hasil kejahatan.
Setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa puluhan Plat nomor asli keluaran Dit lantas, puluhan plat nomor yang tidak dicetak Ditlantas, 75 buah lampu sent, tujuh buah Lampu belakang, satu buah lampu depan, 42 tutup rate, 11 buah blower Udara, 28 buah spion, setengah karung tutup oli, seperempat karung Ring Roda dan ring baud, setengah karung Baud campur, satu karung As depan belakang, setengah karung paking, satu buah tengki mesin, satu karung bliket, enam buah blok mesin, tiga buah peleg, Rangka yang dipotong-potong, dua buah rangka utuh, empat buah rem mesin, tujuh buah jok, enam knalpot, tebeng depan variasi tigger, dan 21 ban berbagai ukuran.
Para pelaku mengaku sudah melakukan pekerjaan tersebut selama satu tahun dan sebanyak 200 unit motor Tiger dan Mega Pro sudah dipreteli dan dijual kepada IH di Bogor kota. Menurutnya sepeda motor tersebut dibeli SA tanpa surat kepemilikan berupa STNK dan BPKB dengan harga senilai 4-5 Juta per unitnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian, perampasan, penggelapan dan tadah ranmor di wilayah hukum Resort Bogor.
"Setelah itu kami menelusuri dan berhasil menemukan rumah yang digunakan untuk mempreteli motor atau kanibal," kata Imron menjelaskan Jumat (10/8/12).
Menurut Imron, kedua pelaku yang diamankan merupakan para pekerja yang pekerjaannya mempreteli motor hasil kejahatan.
Setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa puluhan Plat nomor asli keluaran Dit lantas, puluhan plat nomor yang tidak dicetak Ditlantas, 75 buah lampu sent, tujuh buah Lampu belakang, satu buah lampu depan, 42 tutup rate, 11 buah blower Udara, 28 buah spion, setengah karung tutup oli, seperempat karung Ring Roda dan ring baud, setengah karung Baud campur, satu karung As depan belakang, setengah karung paking, satu buah tengki mesin, satu karung bliket, enam buah blok mesin, tiga buah peleg, Rangka yang dipotong-potong, dua buah rangka utuh, empat buah rem mesin, tujuh buah jok, enam knalpot, tebeng depan variasi tigger, dan 21 ban berbagai ukuran.
Para pelaku mengaku sudah melakukan pekerjaan tersebut selama satu tahun dan sebanyak 200 unit motor Tiger dan Mega Pro sudah dipreteli dan dijual kepada IH di Bogor kota. Menurutnya sepeda motor tersebut dibeli SA tanpa surat kepemilikan berupa STNK dan BPKB dengan harga senilai 4-5 Juta per unitnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(azh)