PN Tangerang tolak gugatan praperadilan tersangka

Rabu, 08 Agustus 2012 - 15:55 WIB
PN Tangerang tolak gugatan...
PN Tangerang tolak gugatan praperadilan tersangka
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui proses persidangan selama sepekan,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/8/2012) siang, akhirnya menolak gugatan praperadilan dugaan rekayasa penyidikan yang dilakukan Kapolresta Kota Tangerang Kombespol Bambang Priyo Andogo.

Majelis hakim menilai kepolisian telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur dalam proses penangkapan dan penyidikan terhadap empat tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiyah.

"Kami tolak seluruhnya praperadilan yang diajukan pemohon, karena apa yang dilakukan termohon (Kapolresta Tangerang) sudah sah menurut hukum," ucap I Wayan Mertha, Hakim Ketua persidangan saat membacakan vonis.

Dalam persidangan, hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada terdakwa Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra, Oreg dan
Muhammad Soleh alias Oleng.

Setelah putusan tersebut, Hakim meminta kepada kuasa hukum pemohon dan termohon agar menentukan sikap sesuai undang-undang, namun kedua pihak menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, orangtua para tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolresta Kota Tangerang Kombespol Bambang Priyo Andogo dengan tuduhan melakukan rekayasa dalam penyidikan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap para tersangka untuk mengakui melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun.
(ysw)
Berita Terkait
4 Perbedaan Pengadilan...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Pemkab Sidrap Jalin...
Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
PA Barru Kenalkan Mobile...
PA Barru Kenalkan Mobile Court untuk Permudah Layanan Peradilan
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved