Polisi tangguhkan penahanan 7 tersangka
Sabtu, 04 Agustus 2012 - 20:33 WIB
Polisi tangguhkan penahanan 7 tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polisi menangguhkan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan seorang siswa SMA Don Bosco. Keputusan tersebut diambil setelah ada kesepakatan antara keluarga korban, keluarga pelaku, KPAI, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Selatan.
"Penahanan sudah ditangguhkan, dan kami kembalikan kepada sekolah untuk dibina bersama dengan Kak Seto, dan KPAI. Nanti ke depan akan kami analisa lagi, dan akan digelarkan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto, di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).
Imam menyatakan, penyidikan kasus tersebut tetap akan berjalan, dan kedepannya akan dilakukan gelar perkara. Meskipun ketujuh orang tersangka yang telah ditahan selama dua hari itu telah ditangguhkan.
"Penangguhan penahanan belum tahu sampai kapan. Kedepan kasus ini akan ditindaklanjuti sampai ke Dinas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyatakan, kasus tersebut secara administratif harus dikembalikan ke sekolah. "Setiap kesalahan harus ada sanksinya. Namun sanksinya harus edukatif, dan bisa mengubah perilaku anak tersebut," tukasnya.
Kak Seto sendiri akan memberikan pendidikan dan konseling kepada para korban bullying. Tindakan ini bertujuan agar para korban tidak trauma, dan takut untuk kembali pergi ke sekolah. Sedangkan, untuk para pelaku harus dilakukan penyadaran bahwa tindakan yang sudah mereka lakukan adalah keliru.
Manajer Pendidikan Don Bosco, Ibnoe Markatab mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada tujuh tersangka. Namun, bentuk sanksinya seperti apa, masih menunggu hasil rekomendasi dari psikolog.
"Penahanan sudah ditangguhkan, dan kami kembalikan kepada sekolah untuk dibina bersama dengan Kak Seto, dan KPAI. Nanti ke depan akan kami analisa lagi, dan akan digelarkan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto, di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).
Imam menyatakan, penyidikan kasus tersebut tetap akan berjalan, dan kedepannya akan dilakukan gelar perkara. Meskipun ketujuh orang tersangka yang telah ditahan selama dua hari itu telah ditangguhkan.
"Penangguhan penahanan belum tahu sampai kapan. Kedepan kasus ini akan ditindaklanjuti sampai ke Dinas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyatakan, kasus tersebut secara administratif harus dikembalikan ke sekolah. "Setiap kesalahan harus ada sanksinya. Namun sanksinya harus edukatif, dan bisa mengubah perilaku anak tersebut," tukasnya.
Kak Seto sendiri akan memberikan pendidikan dan konseling kepada para korban bullying. Tindakan ini bertujuan agar para korban tidak trauma, dan takut untuk kembali pergi ke sekolah. Sedangkan, untuk para pelaku harus dilakukan penyadaran bahwa tindakan yang sudah mereka lakukan adalah keliru.
Manajer Pendidikan Don Bosco, Ibnoe Markatab mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada tujuh tersangka. Namun, bentuk sanksinya seperti apa, masih menunggu hasil rekomendasi dari psikolog.
(lil)