Buron 8 bulan, perampok dibekuk polisi
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 19:01 WIB
Buron 8 bulan, perampok dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah delapan bulan bersembunyi dari pelariannya, Samhuri (36), warga Desa Wonokerto Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi. Kuli bangunan yang bertugas menjadi pengawas luar sasaran perampokan ini ditangkap saat menjenguk keluarganya.
Samhuri ini merupakan anggota komplotan rampok yang menguras harta rumah Ismail (45), warga Desa Wonokerto Kecamatan Sukorejo, 11 Desember 2011 lalu. Para perampok ini berhasil membawa kabur uang tunai Rp45 juta dan perhiasan emas.
Buronan ini ditangkap setelah lima rekannya berhasil dibekuk terlebih dahulu. Saat ini, lima orang komplotan rampok bercadar tersebut tengah menjalani hukuman penjara di Rutan Bangil.
Penangkapan buron Samhuri ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas. Tak ingin menyiakan kesempatan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung membekuknya.
"Pelaku adalah anggota komplotan perampok yang lima orang diantaranya sudah berhasil ditangkap lebih dulu," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin menjelaskan, Jumat (3/8/2012).
Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengakui turut serta dalam aksi perampokan tersebut. Ia mendapatkan tugas untuk menjaga dan mengawasi bagian luar tempat kejadian perkara. Atas hasil kerjanya tersebut, pelaku mendapatkan jatah Rp1,5 juta dari harta jarahan di rumah korban.
"Uang hasil pembagian itu sudah habis. Sebagian untuk melunasi hutang di warung," kata Samhuri.
Terhadap tiga pelaku lain yang sampai saat ini masih melarikan diri, Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim meminta agar segera menyerahkan diri. Selain identitasnya sudah diketahui, penangkapan buron ini hanya tinggal menunggu waktu.
Samhuri ini merupakan anggota komplotan rampok yang menguras harta rumah Ismail (45), warga Desa Wonokerto Kecamatan Sukorejo, 11 Desember 2011 lalu. Para perampok ini berhasil membawa kabur uang tunai Rp45 juta dan perhiasan emas.
Buronan ini ditangkap setelah lima rekannya berhasil dibekuk terlebih dahulu. Saat ini, lima orang komplotan rampok bercadar tersebut tengah menjalani hukuman penjara di Rutan Bangil.
Penangkapan buron Samhuri ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas. Tak ingin menyiakan kesempatan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung membekuknya.
"Pelaku adalah anggota komplotan perampok yang lima orang diantaranya sudah berhasil ditangkap lebih dulu," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin menjelaskan, Jumat (3/8/2012).
Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengakui turut serta dalam aksi perampokan tersebut. Ia mendapatkan tugas untuk menjaga dan mengawasi bagian luar tempat kejadian perkara. Atas hasil kerjanya tersebut, pelaku mendapatkan jatah Rp1,5 juta dari harta jarahan di rumah korban.
"Uang hasil pembagian itu sudah habis. Sebagian untuk melunasi hutang di warung," kata Samhuri.
Terhadap tiga pelaku lain yang sampai saat ini masih melarikan diri, Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim meminta agar segera menyerahkan diri. Selain identitasnya sudah diketahui, penangkapan buron ini hanya tinggal menunggu waktu.
(azh)