11.846 botol miras disita Bea Cukai Bandung
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 10:44 WIB
11.846 botol miras disita Bea Cukai Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung berhasil menyita 11.846 botol miras dari sebuah rumah di Jalan SK No 8, Kota Bandung. Selain botol mira, KPPBC Bandung juga menemukan 8.839 keping pita cukai.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jarot Jatmika, menjelaskan awal pengungkapan adalah hasil kegiatan intelijen pada 20 Juli 2012 lalu. Di hari itu, petugas melakukan pencegatan terhadap mobil pengangkut jenis Carry hitam yang kedapatan membawa 30 karton miras atau sebanyak 360 botol tanpa dilekati pita cukai atau polos.
Pengungkapan itu, menjadi gerbang dalam membongkar kasus yang lebih besar. Kemudian dikembangkan dan mengarah pada rumah milik BG di Jalan SK No 8, Kota Bandung.
Di waktu yang tepat Bea dan Cukai langsung melakukan penggerebekan. “Dari dalam rumah ditemukan 11.846 botol MMEA tanpa dilekati cukai. Untuk mengelabui petugas, MMEA itu disimpan di ruang bawah tanah dengan ukuran 6x6 meter lengkap dengan lift elektronik khusus mengangkut barang,” terangnya.
Tidak hanya itu, dalam penggerebekan petugas juga mendapatkan pita cukai buatan tahun 2010 dan 2011 yan seharusnya tidak dipergunakan lagi. Saat ini, BG telah ditetapkan sebagai tersangk dan sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru.
BG dijerat melanggar UU No 39 tahun 2007 perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang cukai, pasal 54 Jo Pasal 55 huruf c dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jarot Jatmika, menjelaskan awal pengungkapan adalah hasil kegiatan intelijen pada 20 Juli 2012 lalu. Di hari itu, petugas melakukan pencegatan terhadap mobil pengangkut jenis Carry hitam yang kedapatan membawa 30 karton miras atau sebanyak 360 botol tanpa dilekati pita cukai atau polos.
Pengungkapan itu, menjadi gerbang dalam membongkar kasus yang lebih besar. Kemudian dikembangkan dan mengarah pada rumah milik BG di Jalan SK No 8, Kota Bandung.
Di waktu yang tepat Bea dan Cukai langsung melakukan penggerebekan. “Dari dalam rumah ditemukan 11.846 botol MMEA tanpa dilekati cukai. Untuk mengelabui petugas, MMEA itu disimpan di ruang bawah tanah dengan ukuran 6x6 meter lengkap dengan lift elektronik khusus mengangkut barang,” terangnya.
Tidak hanya itu, dalam penggerebekan petugas juga mendapatkan pita cukai buatan tahun 2010 dan 2011 yan seharusnya tidak dipergunakan lagi. Saat ini, BG telah ditetapkan sebagai tersangk dan sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru.
BG dijerat melanggar UU No 39 tahun 2007 perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang cukai, pasal 54 Jo Pasal 55 huruf c dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.
(ysw)