Balon Bupati Bangkalan wajib lapor kekayaan

Kamis, 02 Agustus 2012 - 17:18 WIB
Balon Bupati Bangkalan...
Balon Bupati Bangkalan wajib lapor kekayaan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menetapkan bagi yang ingin mendaftar sebagai bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati harus memenuhi 33 persyaratan. Namun yang terpenting, balon bupati harus melaporkan kekayaan dan rekening khusus dana kampanye mereka.

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan, semua pasangan balon yang
diusung satu parpol atau gabungan parpol wajib melampirkan 33 persyaratan yang ditetapkan KPU.

"Untuk persyaratan pendaftaraan tidak ada pengecualian," katanya, Kamis (2/8/2012).

Fauzan merinci, 33 persyaratan yang harus dilampirkan saat mendaftar antara lain, mengisi surat pencalonan, surat pernyataan kesepakatan antar partai politik yang bergabung untuk mencalonkan, surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang di
calonkan.

Ditambahkan juga surat keputusan dari DPW masing-masing parpol dan disahkan oleh DPP partai politik yang mengusung bakal calon tersebut, serta rekening khusus untuk dana kampanye.

Selain itu juga ada surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani, fotokopi ijazah terlegalisir dan surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dari instansi terkait.

Apabila salah satu persyaratan dari 33 item itu tidak dipenuhi, KPU berhak meminta balon terlebih dulu memenuhi berkas pendaftaran ke KPU. “Karena itu sudah menjadi ketentuan, saya harap bisa ditaati oleh semua bakal calon yang mendaftar. Utamanya terkait persyaratan tersebut,” katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Bursa Kandidat Calon...
Bursa Kandidat Calon Bupati Bangkalan 2024 Mulai Memanas
TPS Unik di Pilkada...
TPS Unik di Pilkada Bangkalan, Dekorasi Pengantin Penuh Bunga
Sejarah Baru! Khofifah...
Sejarah Baru! Khofifah Raih 58,10 Persen Suara di Bangkalan, Rebut Kemenangan Pertama Setelah 3 Kali Kalah
2 Pelaku Pembakaran...
2 Pelaku Pembakaran Maling Ditangkap, Kapolres Imbau yang Lain Serahkan Diri
Ini Pemicu Warga Bangkalan...
Ini Pemicu Warga Bangkalan Tenteng Celurit Nyaris Berakhir Carok di Hiburan Orkes
Massa Tolak Revisi UU...
Massa Tolak Revisi UU Pilkada Jebol Pagar DPRD di Bangkalan
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved