Balon Bupati Bangkalan wajib lapor kekayaan

Kamis, 02 Agustus 2012 - 17:18 WIB
Balon Bupati Bangkalan...
Balon Bupati Bangkalan wajib lapor kekayaan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menetapkan bagi yang ingin mendaftar sebagai bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati harus memenuhi 33 persyaratan. Namun yang terpenting, balon bupati harus melaporkan kekayaan dan rekening khusus dana kampanye mereka.

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan, semua pasangan balon yang
diusung satu parpol atau gabungan parpol wajib melampirkan 33 persyaratan yang ditetapkan KPU.

"Untuk persyaratan pendaftaraan tidak ada pengecualian," katanya, Kamis (2/8/2012).

Fauzan merinci, 33 persyaratan yang harus dilampirkan saat mendaftar antara lain, mengisi surat pencalonan, surat pernyataan kesepakatan antar partai politik yang bergabung untuk mencalonkan, surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang di
calonkan.

Ditambahkan juga surat keputusan dari DPW masing-masing parpol dan disahkan oleh DPP partai politik yang mengusung bakal calon tersebut, serta rekening khusus untuk dana kampanye.

Selain itu juga ada surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani, fotokopi ijazah terlegalisir dan surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dari instansi terkait.

Apabila salah satu persyaratan dari 33 item itu tidak dipenuhi, KPU berhak meminta balon terlebih dulu memenuhi berkas pendaftaran ke KPU. “Karena itu sudah menjadi ketentuan, saya harap bisa ditaati oleh semua bakal calon yang mendaftar. Utamanya terkait persyaratan tersebut,” katanya.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6678 seconds (0.1#10.24)