Berjudi, 34 warga dibekuk polisi
Senin, 30 Juli 2012 - 15:16 WIB

Berjudi, 34 warga dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 34 warga yang berjudi adu kemiri (ngadu muncang) di Kampung Ciloa Wetan, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat. Dari ke-34 para penjudi ini, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang kepala desa (Kades), yakni Kades Limbangan Timur, BS (47), dan Kades Sukaratu (YY) (50), Kecamatan Malangbong, masuk di antara para tersangka ini. Tidak hanya itu, aparat pun mengamankan seorang guru di Kecamatan Limbangan berinisial AA (50), karena ikut berjudi.
“Warga yang resah dengan adanya aktivitas perjudian mereka, kemudian melapor kepada kami. Tak lama, kami pun langsung menggerebek tempat mereka berjudi,” kata Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama, Senin (30/7/2012).
Ajang adu kekuatan biji kemiri itu setidaknya diselenggarakan di arena milik BS yang bertindak selaku penyelengara. Arena yang digunakan, tidak lain di dalam sebuah kandang ayam tertutup.
“Para pelaku tidak berkutik saat kami gerebek. Untuk pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni sekitar 20 orang lagi, masih diperiksa sebagai saksi. Namun, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah mengingat proses penyelidikan masih terus dikembangkan,” paparnya.
Menurut Legawa, judi adu kemiri ini dikemas layaknya turnamen olahraga. Masing-masing peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp125 ribu per kemiri.
“Selanjutnya, para peserta diundi untuk menempati nomor urut dan lawan tanding yang dicatat dalam sebuah bagian pada kertas karton. Ke-14 peserta babak penyisihan saling beradu menuju babak penyisihan kedua, semifinal, dan terakhir hingga babak final,” jelasnya.
Para peserta yang berhasil unggul di babak final ditetapkan menjadi juara dan berhak mendapat hadiah berupa seekor domba. Namun sebelum final, permainan mesti dibubarkan karena Polisi menggerebek saat turnamen tersebut masih di babak penyisihan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang sebesar Rp1,6 juta, 34 ponsel, puluhan kemiri, alat adu, dan selembar kertas karton bertuliskan bagan pertandingan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Seorang warga Kampung Ciloa Wetan Agus Mahmud mengaku resah dengan aktivitas perjudian mereka. Ia pun mengaku sangat menyayangkan turut sertanya kepala desa dalam judi kemiri itu.
“Ini dua orang kepala desa sekaligus. Apalagi BS merupakan kepala desa kami di Desa Limbangan Timur. Seharusnya dia menjadi panutan untuk warga. Ini malah jadi penyelenggara judi di bulan Ramadan,” tukasnya.
Dua orang kepala desa (Kades), yakni Kades Limbangan Timur, BS (47), dan Kades Sukaratu (YY) (50), Kecamatan Malangbong, masuk di antara para tersangka ini. Tidak hanya itu, aparat pun mengamankan seorang guru di Kecamatan Limbangan berinisial AA (50), karena ikut berjudi.
“Warga yang resah dengan adanya aktivitas perjudian mereka, kemudian melapor kepada kami. Tak lama, kami pun langsung menggerebek tempat mereka berjudi,” kata Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama, Senin (30/7/2012).
Ajang adu kekuatan biji kemiri itu setidaknya diselenggarakan di arena milik BS yang bertindak selaku penyelengara. Arena yang digunakan, tidak lain di dalam sebuah kandang ayam tertutup.
“Para pelaku tidak berkutik saat kami gerebek. Untuk pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni sekitar 20 orang lagi, masih diperiksa sebagai saksi. Namun, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah mengingat proses penyelidikan masih terus dikembangkan,” paparnya.
Menurut Legawa, judi adu kemiri ini dikemas layaknya turnamen olahraga. Masing-masing peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp125 ribu per kemiri.
“Selanjutnya, para peserta diundi untuk menempati nomor urut dan lawan tanding yang dicatat dalam sebuah bagian pada kertas karton. Ke-14 peserta babak penyisihan saling beradu menuju babak penyisihan kedua, semifinal, dan terakhir hingga babak final,” jelasnya.
Para peserta yang berhasil unggul di babak final ditetapkan menjadi juara dan berhak mendapat hadiah berupa seekor domba. Namun sebelum final, permainan mesti dibubarkan karena Polisi menggerebek saat turnamen tersebut masih di babak penyisihan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang sebesar Rp1,6 juta, 34 ponsel, puluhan kemiri, alat adu, dan selembar kertas karton bertuliskan bagan pertandingan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Seorang warga Kampung Ciloa Wetan Agus Mahmud mengaku resah dengan aktivitas perjudian mereka. Ia pun mengaku sangat menyayangkan turut sertanya kepala desa dalam judi kemiri itu.
“Ini dua orang kepala desa sekaligus. Apalagi BS merupakan kepala desa kami di Desa Limbangan Timur. Seharusnya dia menjadi panutan untuk warga. Ini malah jadi penyelenggara judi di bulan Ramadan,” tukasnya.
(azh)