Berjudi, 34 warga dibekuk polisi

Senin, 30 Juli 2012 - 15:16 WIB
Berjudi, 34 warga dibekuk...
Berjudi, 34 warga dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 34 warga yang berjudi adu kemiri (ngadu muncang) di Kampung Ciloa Wetan, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat. Dari ke-34 para penjudi ini, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang kepala desa (Kades), yakni Kades Limbangan Timur, BS (47), dan Kades Sukaratu (YY) (50), Kecamatan Malangbong, masuk di antara para tersangka ini. Tidak hanya itu, aparat pun mengamankan seorang guru di Kecamatan Limbangan berinisial AA (50), karena ikut berjudi.

“Warga yang resah dengan adanya aktivitas perjudian mereka, kemudian melapor kepada kami. Tak lama, kami pun langsung menggerebek tempat mereka berjudi,” kata Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama, Senin (30/7/2012).

Ajang adu kekuatan biji kemiri itu setidaknya diselenggarakan di arena milik BS yang bertindak selaku penyelengara. Arena yang digunakan, tidak lain di dalam sebuah kandang ayam tertutup.

“Para pelaku tidak berkutik saat kami gerebek. Untuk pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni sekitar 20 orang lagi, masih diperiksa sebagai saksi. Namun, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah mengingat proses penyelidikan masih terus dikembangkan,” paparnya.

Menurut Legawa, judi adu kemiri ini dikemas layaknya turnamen olahraga. Masing-masing peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp125 ribu per kemiri.

“Selanjutnya, para peserta diundi untuk menempati nomor urut dan lawan tanding yang dicatat dalam sebuah bagian pada kertas karton. Ke-14 peserta babak penyisihan saling beradu menuju babak penyisihan kedua, semifinal, dan terakhir hingga babak final,” jelasnya.

Para peserta yang berhasil unggul di babak final ditetapkan menjadi juara dan berhak mendapat hadiah berupa seekor domba. Namun sebelum final, permainan mesti dibubarkan karena Polisi menggerebek saat turnamen tersebut masih di babak penyisihan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang sebesar Rp1,6 juta, 34 ponsel, puluhan kemiri, alat adu, dan selembar kertas karton bertuliskan bagan pertandingan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Seorang warga Kampung Ciloa Wetan Agus Mahmud mengaku resah dengan aktivitas perjudian mereka. Ia pun mengaku sangat menyayangkan turut sertanya kepala desa dalam judi kemiri itu.

“Ini dua orang kepala desa sekaligus. Apalagi BS merupakan kepala desa kami di Desa Limbangan Timur. Seharusnya dia menjadi panutan untuk warga. Ini malah jadi penyelenggara judi di bulan Ramadan,” tukasnya.
(azh)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Mengapa Islam Mengharamkan...
Mengapa Islam Mengharamkan Perjudian? Begini Penjelasannya
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
1 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
3 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
3 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
5 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
5 jam yang lalu
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved