Berjudi, 34 warga dibekuk polisi

Senin, 30 Juli 2012 - 15:16 WIB
Berjudi, 34 warga dibekuk...
Berjudi, 34 warga dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 34 warga yang berjudi adu kemiri (ngadu muncang) di Kampung Ciloa Wetan, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat. Dari ke-34 para penjudi ini, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang kepala desa (Kades), yakni Kades Limbangan Timur, BS (47), dan Kades Sukaratu (YY) (50), Kecamatan Malangbong, masuk di antara para tersangka ini. Tidak hanya itu, aparat pun mengamankan seorang guru di Kecamatan Limbangan berinisial AA (50), karena ikut berjudi.

“Warga yang resah dengan adanya aktivitas perjudian mereka, kemudian melapor kepada kami. Tak lama, kami pun langsung menggerebek tempat mereka berjudi,” kata Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama, Senin (30/7/2012).

Ajang adu kekuatan biji kemiri itu setidaknya diselenggarakan di arena milik BS yang bertindak selaku penyelengara. Arena yang digunakan, tidak lain di dalam sebuah kandang ayam tertutup.

“Para pelaku tidak berkutik saat kami gerebek. Untuk pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni sekitar 20 orang lagi, masih diperiksa sebagai saksi. Namun, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah mengingat proses penyelidikan masih terus dikembangkan,” paparnya.

Menurut Legawa, judi adu kemiri ini dikemas layaknya turnamen olahraga. Masing-masing peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp125 ribu per kemiri.

“Selanjutnya, para peserta diundi untuk menempati nomor urut dan lawan tanding yang dicatat dalam sebuah bagian pada kertas karton. Ke-14 peserta babak penyisihan saling beradu menuju babak penyisihan kedua, semifinal, dan terakhir hingga babak final,” jelasnya.

Para peserta yang berhasil unggul di babak final ditetapkan menjadi juara dan berhak mendapat hadiah berupa seekor domba. Namun sebelum final, permainan mesti dibubarkan karena Polisi menggerebek saat turnamen tersebut masih di babak penyisihan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang sebesar Rp1,6 juta, 34 ponsel, puluhan kemiri, alat adu, dan selembar kertas karton bertuliskan bagan pertandingan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Seorang warga Kampung Ciloa Wetan Agus Mahmud mengaku resah dengan aktivitas perjudian mereka. Ia pun mengaku sangat menyayangkan turut sertanya kepala desa dalam judi kemiri itu.

“Ini dua orang kepala desa sekaligus. Apalagi BS merupakan kepala desa kami di Desa Limbangan Timur. Seharusnya dia menjadi panutan untuk warga. Ini malah jadi penyelenggara judi di bulan Ramadan,” tukasnya.
(azh)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
6 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
9 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
9 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
11 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
11 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
12 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved