7.727 pelanggaran lantas oleh angkot dalam sepekan
Rabu, 25 Juli 2012 - 12:51 WIB
7.727 pelanggaran lantas oleh angkot dalam sepekan
A
A
A
Sindonews.com - Sepekan Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2012 dilaksanakan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat 7.727 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sopir angkutan umum (angkot) maupun penumpangnya.
"Kami kewalahan, karena disiplin yang rendah dari para pengemudi nakal ini. Angkot kebanyakan yang ngetem, sudah kami imbau, dan kami bina. Saat mereka membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) juga sudah mengerti. Tapi mereka bangga kalau melanggar," kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Dia mengungkapkan, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan para pengemudi itu adalah melanggar rambu lalu lintas, dan menaikkan, serta menurunkan penumpang secara sembarangan. Selain sopir, penumpang juga ikut andil dalam pelanggaran yang dilakukan oleh sopir dengan memberhentikan angkot di sembarang tempat.
Dari data sepekan OPJ 2012 juga diketahui, 2.927 pelanggaran lalu lintas melanggar rambu dilarang parkir, 2.250 pelanggaran lalu lintas karena menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.
Selain itu, ditemukan 1.734 pelanggaran lalu lintas karena melanggar rambu dilarang berhenti, serta 772 kasus pelanggaran karena menerobos jalur bus Transjakarta. Terakhir, ditemukan 44 kasus pelanggaran karena angkot menggunakan pelat hitam.
"Kami kewalahan, karena disiplin yang rendah dari para pengemudi nakal ini. Angkot kebanyakan yang ngetem, sudah kami imbau, dan kami bina. Saat mereka membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) juga sudah mengerti. Tapi mereka bangga kalau melanggar," kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Dia mengungkapkan, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan para pengemudi itu adalah melanggar rambu lalu lintas, dan menaikkan, serta menurunkan penumpang secara sembarangan. Selain sopir, penumpang juga ikut andil dalam pelanggaran yang dilakukan oleh sopir dengan memberhentikan angkot di sembarang tempat.
Dari data sepekan OPJ 2012 juga diketahui, 2.927 pelanggaran lalu lintas melanggar rambu dilarang parkir, 2.250 pelanggaran lalu lintas karena menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.
Selain itu, ditemukan 1.734 pelanggaran lalu lintas karena melanggar rambu dilarang berhenti, serta 772 kasus pelanggaran karena menerobos jalur bus Transjakarta. Terakhir, ditemukan 44 kasus pelanggaran karena angkot menggunakan pelat hitam.
(lil)