Hidup sulit, pengangguran jual ganja
Senin, 23 Juli 2012 - 17:58 WIB
Hidup sulit, pengangguran jual ganja
A
A
A
Sindonews.com - Polsek Tebet menangkap seorang pria diduga pengedar ganja di wilayah Jakarta. Pria tersebut berinisial DYM (36), warga Bintara, Bekasi.
Dia dibekuk di sebuah kontrakan Jalan Masjid II Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, berikut barang bukti berupa ganja kering.
Kapolsek Tebet Kompol Suyatno mengungkapkan penangkapan tersebut berkat informasi dari warga yang merasa resah dengan keberadaan DYM.
"Info disampaikan melalui imel, warga resah dan sudah menduga ada peredaran narkoba di kontrakan itu," jelas Suyatno di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2012).
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tidak berapa lama melakukan pengintaian, petugas berhasil mengendus keberadaan DYM dan melakukan penangkapan.
"Saat kami gerebek di rumah kontrakan, petugas menemukan menemukan sejumlah barang bukti," jelas Suyatno.
Selain tersangkan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam berisi batang pohon ganja, dan satu plastik kemasan paket hemat dengan harga per-peace Rp100.000.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polsek Tebet, Aiptu Broto Suwarno menambahkan, dari hasil pengembangan, petugas menangkap satu tersangka berinisial MKT (31) warga Jalan Bintara VIII, Bekasi Barat.
Dari pengakuan keduanya, terpaksa menjual ganja karena mencari pekerjaan sulit, dan untuk memenuhi kebutuhan puasa dan lebaran. Saat ini, keduanya meringkuk dalam sel tahanan Polsek Tebet, dan dapat dijerat UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dia dibekuk di sebuah kontrakan Jalan Masjid II Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, berikut barang bukti berupa ganja kering.
Kapolsek Tebet Kompol Suyatno mengungkapkan penangkapan tersebut berkat informasi dari warga yang merasa resah dengan keberadaan DYM.
"Info disampaikan melalui imel, warga resah dan sudah menduga ada peredaran narkoba di kontrakan itu," jelas Suyatno di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2012).
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tidak berapa lama melakukan pengintaian, petugas berhasil mengendus keberadaan DYM dan melakukan penangkapan.
"Saat kami gerebek di rumah kontrakan, petugas menemukan menemukan sejumlah barang bukti," jelas Suyatno.
Selain tersangkan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam berisi batang pohon ganja, dan satu plastik kemasan paket hemat dengan harga per-peace Rp100.000.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polsek Tebet, Aiptu Broto Suwarno menambahkan, dari hasil pengembangan, petugas menangkap satu tersangka berinisial MKT (31) warga Jalan Bintara VIII, Bekasi Barat.
Dari pengakuan keduanya, terpaksa menjual ganja karena mencari pekerjaan sulit, dan untuk memenuhi kebutuhan puasa dan lebaran. Saat ini, keduanya meringkuk dalam sel tahanan Polsek Tebet, dan dapat dijerat UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(lns)