Deddy sakit, sidang pembacok Sistoyo diundur
Selasa, 17 Juli 2012 - 11:52 WIB
Deddy sakit, sidang pembacok Sistoyo diundur
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus pembacokan Jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Sistoyo dengan terdakwa Deddy Sugarda kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Rencananya, Sistoyo yang menjadi korban pembacokan akan hadir di persidangan. Akan tetapi, sidang diundur karena terdakwa Deddy sakit.
Tim kuasa hukum Deddy memohon supaya majelis hakim yang diketuai hakim ketua Nur Aslam menunda sidang tersebut. Meski begitu, Hakim Nur Aslam meminta agar kuasa hukumnya membuat surat sakit secara formal.
"Kita tunda sidang Selasa 24 Juli 2012. Sambil nunggu surat dokter secara tertulis. Kita tidak ingin ada hal-hal di luar sidang. Semuanya harus diajukan di dalam sidang," kata Hakim Nur Aslam, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/7/2012).
Majelis Hakim PN Bandung juga mengingatkan kepada jaksa supaya menghadirkan saksi-saksinya, termasuk Jaksa Sistoyo.
"Kepada jaksa siapkan ya saksi-saksinya, jangan sampai tidak siap. Untuk kuasa hukum siapkan juga surat keterangan sakitnya," katanya.
Dalam sidang tersebut, Deddy mengenakan kemeja lengan panjang warna krem. Puluhan pendukung Deddy juga memenuhi ruang sidang, sesekali meneriakkan dukungan terhadap Deddy. Sementara menurut informasi, Sistoyo sudah ada di suatu ruangan di PN Bandung untuk dihadirkan sebagai saksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sudah menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya petugas pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total saksi yang akan dihadirkan sebanyak tujuh orang, salah satunya Sistoyo yang merupakan saksi korban.
Rencananya, Sistoyo yang menjadi korban pembacokan akan hadir di persidangan. Akan tetapi, sidang diundur karena terdakwa Deddy sakit.
Tim kuasa hukum Deddy memohon supaya majelis hakim yang diketuai hakim ketua Nur Aslam menunda sidang tersebut. Meski begitu, Hakim Nur Aslam meminta agar kuasa hukumnya membuat surat sakit secara formal.
"Kita tunda sidang Selasa 24 Juli 2012. Sambil nunggu surat dokter secara tertulis. Kita tidak ingin ada hal-hal di luar sidang. Semuanya harus diajukan di dalam sidang," kata Hakim Nur Aslam, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/7/2012).
Majelis Hakim PN Bandung juga mengingatkan kepada jaksa supaya menghadirkan saksi-saksinya, termasuk Jaksa Sistoyo.
"Kepada jaksa siapkan ya saksi-saksinya, jangan sampai tidak siap. Untuk kuasa hukum siapkan juga surat keterangan sakitnya," katanya.
Dalam sidang tersebut, Deddy mengenakan kemeja lengan panjang warna krem. Puluhan pendukung Deddy juga memenuhi ruang sidang, sesekali meneriakkan dukungan terhadap Deddy. Sementara menurut informasi, Sistoyo sudah ada di suatu ruangan di PN Bandung untuk dihadirkan sebagai saksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sudah menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya petugas pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total saksi yang akan dihadirkan sebanyak tujuh orang, salah satunya Sistoyo yang merupakan saksi korban.
(azh)