Hiburan malam Jakarta ditutup selama Ramadan
Senin, 16 Juli 2012 - 15:18 WIB
Hiburan malam Jakarta ditutup selama Ramadan
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan menutup seluruh tempat hiburan malam di bulan suci Ramadan. Imbauan untuk menutup tempat hiburan malam itu diberikan melalui surat edaran.
"Sebelum H-1, kami akan sosialisasi (ke tempat hiburan malam) bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Tempat-tempat hiburan yang diimbau tutup selama Ramadan adalah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, bar dan biliar.
"Tempat-tempat hiburan ini nantinya akan ditutup satu hari sebelum hari pertama puasa, selama bulan puasa, dan satu hari setelah Lebaran," terangnya.
Ditambahkan dia, jika para pengusaha tempat hiburan itu membandel dengan terus beroperasi menjalankan usaha hiburannya selama Ramadan, maka akan ditindak tegas.
"Untuk sanksi pidana sesuai dengan UU yang berlaku dan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, dan pemanggilan sampai penutupan tempat usaha atau pencabutan izin usaha," tegasnya.
"Sebelum H-1, kami akan sosialisasi (ke tempat hiburan malam) bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Tempat-tempat hiburan yang diimbau tutup selama Ramadan adalah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, bar dan biliar.
"Tempat-tempat hiburan ini nantinya akan ditutup satu hari sebelum hari pertama puasa, selama bulan puasa, dan satu hari setelah Lebaran," terangnya.
Ditambahkan dia, jika para pengusaha tempat hiburan itu membandel dengan terus beroperasi menjalankan usaha hiburannya selama Ramadan, maka akan ditindak tegas.
"Untuk sanksi pidana sesuai dengan UU yang berlaku dan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, dan pemanggilan sampai penutupan tempat usaha atau pencabutan izin usaha," tegasnya.
(san)