Calon perseorangan butuh 1,2 juta dukungan
Kamis, 12 Juli 2012 - 14:46 WIB
Calon perseorangan butuh 1,2 juta dukungan
A
A
A
Sindonews.com - Calon dari jalur perseorangan harus mengantongi 1,2 juta dukungan jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Jawa Tengah (Jateng)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Fajar Saka mengatakan, untuk jalur perseorangan dibutuhkan 1,2 juta dukungan dari warga Jateng. Bukti otentik dukungan tersebut harus sudah diserahkan kepada KPU Jateng paling lambat september 2012 mendatang.
"Bukti dukungan yang dimaksut berupa fotokopi (KTP) atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan kependudukan berkaitan. Kemudian bukti tersebut disusun menjadi satu dokumen. Masa berlaku dokumen tersebut yakni satu hari sebelum batas akhir penyerahan dukungan ke KPU Jateng," kata Fajar seusai menggelar rapat koordinasi sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada Jatengg 2013 di Kantor KPU Salatiga, Kamis (12/7/2012).
Fajar Saka mengatakan, angka dukungan pasangan cagub dan cawagub tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pasangan calon perseorangan yang dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan cagub dan cawagub harus mengantongi dukungan minimal tiga persen dari jumlah penduduk Jateng yang tersebar di 18 kabupaten dan kota.
Menurut Fajar, penyusunan dokumen bukti dukungan tersebut juga harus sesuai ketentuan, yakni disusun sesuai dengan nomor urut seperti yang terdapat dalam form lampiran B1.KWK.KPU. Selain itu, setiap lembar berkas memuat paling banyak delapan foto kopi KTP. Apabila pendukung pasangan calon menggunakan dukungan selain KTP, disusun pada lembar berikutnya dengan tetap diberikan nomor urut sesuai dengan form lampiran B1.KWK.KPU.
Dia menjelaskan, proses pencalonan pasangan perseorangan dinilai lebih rumit ketimbang calon yang diusung oleh partai politik (parpol). Karena itu, KPU telah menyiapkan siasat dan strategi untuk mengantisipasi adanya kecurangan agar verifikasi data dukungan calon perseorangan tepat dan akurat.
"Yang jelas, kami siap melayani calon perseorangan yang akan maju dalam Pilgub Jateng 2013. Kami akan bersikap tegas terutama terkait masalah waktu pendaftaran calon agar tidak terjadi masalah dalam proses verifikasi data calon perseorangan maupun calon yang diusung parpol," tukasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, agar pelaksanaan Pilgub Jateng 2013 bisa berjalan dengan baik dan lancar, dalam tahap persiapan ini KPU akan menggelar sosialisasi calon perseorangan di enam karesidenan di Jateng. Sosialisasi kali pertama dilaksanakan oleh KPU Jateng di eks Karesidenan Semarang bertempat di Salatiga.
"Setelah sosialisasi di Salatiga, kami akan menggelar sosialisasi di eks Karesidenan Pati yang bertempat di Kudus, eks Karesidenan Kedu di Kota Magelang, eks Karesidenan Surakarta di Solo, eks Karesidenan Banyumas di Purwokerto, dan eks Karesidenan Pekalongan bertempat di Kota Tegal.
Disinggung mengenai sumber anggaran untuk pelaksanaan tahap persiapan Pilgub Jateng 2013, Fajar Saka mengungkapkan pelaksanaan tahap persiapan dibiayai oleh Pemprov Jateng melalui dana hibah sebesar Rp 4,3 miliar. Sedangkan kemelut soal anggaran pelaksanaan pilgub 2013, saat ini masih dibahas bersama tim anggaran Pemprov Jateng.
"Usulan kami untuk dua kali putaran senilai Rp907 miliar. Kami berharap bisa disetujui oleh tim anggaran karena besaran nilai nominal anggaran yang kami ajukan sesuai dengan penghitungan riil yang dibutuhkan," tandasnya.
Sementara itu, rapat koordinasi sosialisasi pencalonan perseorangan Pilgub Jateng 2013 di Kantor KPU Salatiga, diikuti perwakilan KPU di eks Karesidenan Semarang, LSM, dan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Rapat koordinasi dan sosialisasi ini sangat membantu kami. Dengan adanya kegiatan ini kami bisa mendapat penjelasan terutama mengenai rumitnya pendataan dukungan perseorangan dari daerah dan langkah antisipasi kecurangan yang dimungkinkan bakal terjadi," kata Sari dari KPU Kabupaten Kendal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Fajar Saka mengatakan, untuk jalur perseorangan dibutuhkan 1,2 juta dukungan dari warga Jateng. Bukti otentik dukungan tersebut harus sudah diserahkan kepada KPU Jateng paling lambat september 2012 mendatang.
"Bukti dukungan yang dimaksut berupa fotokopi (KTP) atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan kependudukan berkaitan. Kemudian bukti tersebut disusun menjadi satu dokumen. Masa berlaku dokumen tersebut yakni satu hari sebelum batas akhir penyerahan dukungan ke KPU Jateng," kata Fajar seusai menggelar rapat koordinasi sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada Jatengg 2013 di Kantor KPU Salatiga, Kamis (12/7/2012).
Fajar Saka mengatakan, angka dukungan pasangan cagub dan cawagub tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pasangan calon perseorangan yang dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan cagub dan cawagub harus mengantongi dukungan minimal tiga persen dari jumlah penduduk Jateng yang tersebar di 18 kabupaten dan kota.
Menurut Fajar, penyusunan dokumen bukti dukungan tersebut juga harus sesuai ketentuan, yakni disusun sesuai dengan nomor urut seperti yang terdapat dalam form lampiran B1.KWK.KPU. Selain itu, setiap lembar berkas memuat paling banyak delapan foto kopi KTP. Apabila pendukung pasangan calon menggunakan dukungan selain KTP, disusun pada lembar berikutnya dengan tetap diberikan nomor urut sesuai dengan form lampiran B1.KWK.KPU.
Dia menjelaskan, proses pencalonan pasangan perseorangan dinilai lebih rumit ketimbang calon yang diusung oleh partai politik (parpol). Karena itu, KPU telah menyiapkan siasat dan strategi untuk mengantisipasi adanya kecurangan agar verifikasi data dukungan calon perseorangan tepat dan akurat.
"Yang jelas, kami siap melayani calon perseorangan yang akan maju dalam Pilgub Jateng 2013. Kami akan bersikap tegas terutama terkait masalah waktu pendaftaran calon agar tidak terjadi masalah dalam proses verifikasi data calon perseorangan maupun calon yang diusung parpol," tukasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, agar pelaksanaan Pilgub Jateng 2013 bisa berjalan dengan baik dan lancar, dalam tahap persiapan ini KPU akan menggelar sosialisasi calon perseorangan di enam karesidenan di Jateng. Sosialisasi kali pertama dilaksanakan oleh KPU Jateng di eks Karesidenan Semarang bertempat di Salatiga.
"Setelah sosialisasi di Salatiga, kami akan menggelar sosialisasi di eks Karesidenan Pati yang bertempat di Kudus, eks Karesidenan Kedu di Kota Magelang, eks Karesidenan Surakarta di Solo, eks Karesidenan Banyumas di Purwokerto, dan eks Karesidenan Pekalongan bertempat di Kota Tegal.
Disinggung mengenai sumber anggaran untuk pelaksanaan tahap persiapan Pilgub Jateng 2013, Fajar Saka mengungkapkan pelaksanaan tahap persiapan dibiayai oleh Pemprov Jateng melalui dana hibah sebesar Rp 4,3 miliar. Sedangkan kemelut soal anggaran pelaksanaan pilgub 2013, saat ini masih dibahas bersama tim anggaran Pemprov Jateng.
"Usulan kami untuk dua kali putaran senilai Rp907 miliar. Kami berharap bisa disetujui oleh tim anggaran karena besaran nilai nominal anggaran yang kami ajukan sesuai dengan penghitungan riil yang dibutuhkan," tandasnya.
Sementara itu, rapat koordinasi sosialisasi pencalonan perseorangan Pilgub Jateng 2013 di Kantor KPU Salatiga, diikuti perwakilan KPU di eks Karesidenan Semarang, LSM, dan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Rapat koordinasi dan sosialisasi ini sangat membantu kami. Dengan adanya kegiatan ini kami bisa mendapat penjelasan terutama mengenai rumitnya pendataan dukungan perseorangan dari daerah dan langkah antisipasi kecurangan yang dimungkinkan bakal terjadi," kata Sari dari KPU Kabupaten Kendal.
(azh)