Pasutri tipu nasabah Rp10 M

Kamis, 12 Juli 2012 - 09:29 WIB
Pasutri tipu nasabah Rp10 M
Pasutri tipu nasabah Rp10 M
A A A
Sindonews.com - Kasus penipuan berkedok investasi di Yogyakarta belum juga terungkap, kejadian serupa muncul di Semarang.

Kemarin tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar penipuan berkedok investasi trading forex di Arab Financial Broker(AFB) dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar. Aksi penipuan ini dilakukan pasangan suami-istri (pasutri), yakni Michael Gosali (54) dan Sophia Loretta Hutabarat (43) warga Jalan Danar No 9, Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis. Pasutri ini dituduh melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Beberapa barang bukti juga diamankan, seperti dokumen perjanjian, bukti transfer, bilyet giro (BG) kosong, rekening Bank BCA atas nama Michael Gosali beserta sejumlah uang. Hingga kemarin tersangka masih diperiksa untuk pengembangan peyidikan.

Kasus penipuan berkedok investasi itu terungkap berdasar laporan salah satu korban,yakni Erika Agustin, warga Temanggung, 19 Maret lalu.

”Laporannya itu,korban ditipu investasi trading forex di AFB yang ditawarkan Sophia (tersangka). Dari situ (laporan) kami menyelidiki dan mengembangkan, hingga akhirnya yang bersangkutan (Sophia) ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Firli menjelaskan, Rabu 11 Juli.

Modus penipuan itu memakai uang yang semestinya digunakan sebagai investasi untuk kepentingan pribadi.

”Sejauh ini jumlah korban yang melapor atas tindak pidana itu ada 14 orang.Tidak menutup kemungkinan korbannya bertambah,” ujar mantan Kapolres Brebes ini.

Tersangka tercatat sebagai anggota AFB yang berkantor di Jakarta. Tugasnya mencari nasabah.
Kenyataan di lapangan, tersangka tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya.

”Tersangka mengiming-imingi keuntungan 8,5 persen dari investasi untuk menarik minat korban. Dia (tersangka) menggunakan Introduce Broker (IB) milik rekannya yang bernama Dorris untuk meyakinkan korban tersangka memberikan bilyet giro (BG) atas nama suaminya (Michael Gosali) sebagai jaminan,” ungkap Firli.

Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Induksi) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Sugeng Haryanto mengungkapkan, korban Erika Agustina kemudian mentransfer uang Rp10,3 miliar untuk ditradingkan di AFB melalui tersangka pada Februari 2011.

”Pada awalnya lancar, namun memasuki Agustus,keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak diberikan. Ketika ditagih janjinya oleh korban, tersangka selalu mengelak. Bahkan BG jaminan itu ternyata kosong, tidak bisa dicairkan oleh bank,” paparnya.

Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang berharga, yakni membeli sebuah apartemen di Jakarta, membeli mobil dan tanah di Magelang.

”Michael Gosali mengaku telah membantu istrinya melakukan kejahatan itu. Hal itu dikuatkan bukti transfer dan perjanjian. Masyarakat luas kami imbau agar tidak mudah terpancing investasi dengan iming-iming profit besar, harus lebih waspada bisa jadi itu modus kejahatan,” tandas Sugeng.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4440 seconds (0.1#10.140)