Minta dibebaskan, John Kei ancam turunkan massa
Selasa, 10 Juli 2012 - 15:56 WIB
Minta dibebaskan, John Kei ancam turunkan massa
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum yang juga adik kandung John Kei, Tito Refra, meminta kakaknya segera dibebaskan dari tahanan, karena masa penahanannya sudah selesai. Jika tidak, ada timbal balik yang akan diterima Polda Metro Jaya.
"Harus dipindahkan ke Polda. Kalau enggak dipindahkan hari ini, saya akan menurunkan massa sebanyak-banyaknya lagi," ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Kedatangan Tito ke DPR untuk bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Dia ingin meminta bantuan kepada anggota DPR terkait status kakaknya yang hingga kini belum jelas.
"Sebagai warga negara berjanji akan patuh terhadap proses hukum. Yang membuat keresahan itu siapa? Tanya ke pihak polisi, aturan hukum harus ditaati," terangnya.
Seperti diketahui, John Kei ditangkap pada 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, polisi menghadiahi John dengan timah panas tepat di kaki.
John resmi menjadi tahanan polisi sejak 9 Maret 2012. Polda Metro Jaya kemudian membantarkan penahanan John Kei dengan alasan John sedang menjalani perawatan karena luka yang diterimanya.
Diduga, pembataran itu sengaja dilakukan polisi untuk mengulur-ulur waktu. Sebab, kasus John Kei hingga kini belum juga dinyatakan lengkap alias P21. Sebab masa penahanan John maksimal 120 hari.
"Harus dipindahkan ke Polda. Kalau enggak dipindahkan hari ini, saya akan menurunkan massa sebanyak-banyaknya lagi," ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Kedatangan Tito ke DPR untuk bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Dia ingin meminta bantuan kepada anggota DPR terkait status kakaknya yang hingga kini belum jelas.
"Sebagai warga negara berjanji akan patuh terhadap proses hukum. Yang membuat keresahan itu siapa? Tanya ke pihak polisi, aturan hukum harus ditaati," terangnya.
Seperti diketahui, John Kei ditangkap pada 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, polisi menghadiahi John dengan timah panas tepat di kaki.
John resmi menjadi tahanan polisi sejak 9 Maret 2012. Polda Metro Jaya kemudian membantarkan penahanan John Kei dengan alasan John sedang menjalani perawatan karena luka yang diterimanya.
Diduga, pembataran itu sengaja dilakukan polisi untuk mengulur-ulur waktu. Sebab, kasus John Kei hingga kini belum juga dinyatakan lengkap alias P21. Sebab masa penahanan John maksimal 120 hari.
(san)