John Kei adukan pembantarannya ke Komisi III
Selasa, 10 Juli 2012 - 11:47 WIB
John Kei adukan pembantarannya ke Komisi III
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga tokoh pemuda asal Maluku John Refra alias John Kei mendatangi Komisi III DPR untuk mengadukan pembantaran yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Harry Tantono alias Ayung itu.
Kuasa hukum John Kei, Tito Refra, mengatakan pihaknya tidak menerima pembantaran yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap John Kei, karena John Kei telah dinyatakan sehat oleh dokter pribadinya.
"Sampai hari ini surat pembantaran belum ada ke kami atau keluarga," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2012).
Dia mengungkapkan, Komisi III DPR harus mau menyikapi pembantaran terhadap John Kei dengan cermat, sehingga kebijakan Polda Metro Jaya yang membantarkan John Kei bisa dievaluasi. "Kita bicara pembantaran, polisi bisa katakan sisi kesehatan tapi apakah klien kami minta ke Rumah Sakit? Kan tidak," ujarnya.
Dia juga menegaskan, pembantaran terhadap John Kei sangat tidak wajar, mengingat pembantaran dilakukan oleh Polda Metro Jaya menjelang habisnya masa penahanan John Kei. Apalagi, dokter pribadi John Kei menyatakan kliennya itu dalam kondisi sehat.
"Dengan surat keterangan sehat yang saya ajukan dari Sabtu 7 Juli 2012 itu kita minta dikembalikan ke Polda, kan klien kami sehat," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan pembantaran terhadap John Kei dengan tujuan agar kondisi John Kei benar-benar pulih sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
John Kei sendiri ditangkap pada 17 Februari 2012 lalu di Hotel C'One, Jakarta Timur. Saat itu, kaki kanan John Kei ditembak polisi, dan resmi menahan dia pada 9 Maret 2012.
Masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal, yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.
Penahanan John Kei juga sempat dibantarkan pada masa awal penahanan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss bellhotel, Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei, yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
Kuasa hukum John Kei, Tito Refra, mengatakan pihaknya tidak menerima pembantaran yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap John Kei, karena John Kei telah dinyatakan sehat oleh dokter pribadinya.
"Sampai hari ini surat pembantaran belum ada ke kami atau keluarga," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2012).
Dia mengungkapkan, Komisi III DPR harus mau menyikapi pembantaran terhadap John Kei dengan cermat, sehingga kebijakan Polda Metro Jaya yang membantarkan John Kei bisa dievaluasi. "Kita bicara pembantaran, polisi bisa katakan sisi kesehatan tapi apakah klien kami minta ke Rumah Sakit? Kan tidak," ujarnya.
Dia juga menegaskan, pembantaran terhadap John Kei sangat tidak wajar, mengingat pembantaran dilakukan oleh Polda Metro Jaya menjelang habisnya masa penahanan John Kei. Apalagi, dokter pribadi John Kei menyatakan kliennya itu dalam kondisi sehat.
"Dengan surat keterangan sehat yang saya ajukan dari Sabtu 7 Juli 2012 itu kita minta dikembalikan ke Polda, kan klien kami sehat," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan pembantaran terhadap John Kei dengan tujuan agar kondisi John Kei benar-benar pulih sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
John Kei sendiri ditangkap pada 17 Februari 2012 lalu di Hotel C'One, Jakarta Timur. Saat itu, kaki kanan John Kei ditembak polisi, dan resmi menahan dia pada 9 Maret 2012.
Masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal, yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.
Penahanan John Kei juga sempat dibantarkan pada masa awal penahanan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss bellhotel, Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei, yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
(lil)