John Kei adukan pembantarannya ke Komisi III

Selasa, 10 Juli 2012 - 11:47 WIB
John Kei adukan pembantarannya...
John Kei adukan pembantarannya ke Komisi III
A A A
Sindonews.com - Keluarga tokoh pemuda asal Maluku John Refra alias John Kei mendatangi Komisi III DPR untuk mengadukan pembantaran yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Harry Tantono alias Ayung itu.

Kuasa hukum John Kei, Tito Refra, mengatakan pihaknya tidak menerima pembantaran yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap John Kei, karena John Kei telah dinyatakan sehat oleh dokter pribadinya.

"Sampai hari ini surat pembantaran belum ada ke kami atau keluarga," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2012).

Dia mengungkapkan, Komisi III DPR harus mau menyikapi pembantaran terhadap John Kei dengan cermat, sehingga kebijakan Polda Metro Jaya yang membantarkan John Kei bisa dievaluasi. "Kita bicara pembantaran, polisi bisa katakan sisi kesehatan tapi apakah klien kami minta ke Rumah Sakit? Kan tidak," ujarnya.

Dia juga menegaskan, pembantaran terhadap John Kei sangat tidak wajar, mengingat pembantaran dilakukan oleh Polda Metro Jaya menjelang habisnya masa penahanan John Kei. Apalagi, dokter pribadi John Kei menyatakan kliennya itu dalam kondisi sehat.

"Dengan surat keterangan sehat yang saya ajukan dari Sabtu 7 Juli 2012 itu kita minta dikembalikan ke Polda, kan klien kami sehat," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan pembantaran terhadap John Kei dengan tujuan agar kondisi John Kei benar-benar pulih sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

John Kei sendiri ditangkap pada 17 Februari 2012 lalu di Hotel C'One, Jakarta Timur. Saat itu, kaki kanan John Kei ditembak polisi, dan resmi menahan dia pada 9 Maret 2012.

Masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal, yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.

Penahanan John Kei juga sempat dibantarkan pada masa awal penahanan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss bellhotel, Jakarta Pusat.

Dalam kasus itu, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei, yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
(lil)
Berita Terkait
John Kei Siap Ajukan...
John Kei Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan
John Kei Divonis 15...
John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Kuasa Hukum John Kei...
Kuasa Hukum John Kei Nilai Saksi dari JPU Berbelit-belit
JPU Hadirkan 5 Saksi...
JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan
John Kei Ikut Diciduk...
John Kei Ikut Diciduk Polisi Dalam Penggerebekan di Rumahnya
John Kei Rayakan Natal...
John Kei Rayakan Natal di Lapas: Saya Harus Tinggalkan Kegiatan Lama!
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
9 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
9 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
11 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
12 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
12 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
13 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved