Tak ada alasan tunda Pilgub DKI
Senin, 09 Juli 2012 - 12:42 WIB
Tak ada alasan tunda Pilgub DKI
A
A
A
Sindonews.com - Tidak ada alasan untuk menunda waktu pemungutan suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, meski Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar melanggar kode etik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, hingga saat ini belum ada hal yang memenuhi syarat secara hukum untuk menunda pemungutan suara pada 11 Juli 2012 nanti.
"Kondisi hukumnya tidak terpenuhi untuk penundaan pemilu. Tidak ada putusan pengadilan yang menyuruh Pilgub DKI untuk ditunda," katanya dalam Diskusi Forum Wartawan Pemilu di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).
Dia mengungkapkan, putusan DKPP juga menegaskan KPU DI Jakarta harus menetapkan kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa mempengaruhi hari pelaksanaan pemungutan suara yang sudah ditetapkan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar telah mendapatkan teguran tertulis dari DKPP karena melanggar kode etik saat menetapkan DPT Pilgub DKI Jakarta. Pelanggaran tersebut diketahui setelah kuasa hukum empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melaporkannya kepada DKPP.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, hingga saat ini belum ada hal yang memenuhi syarat secara hukum untuk menunda pemungutan suara pada 11 Juli 2012 nanti.
"Kondisi hukumnya tidak terpenuhi untuk penundaan pemilu. Tidak ada putusan pengadilan yang menyuruh Pilgub DKI untuk ditunda," katanya dalam Diskusi Forum Wartawan Pemilu di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).
Dia mengungkapkan, putusan DKPP juga menegaskan KPU DI Jakarta harus menetapkan kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa mempengaruhi hari pelaksanaan pemungutan suara yang sudah ditetapkan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar telah mendapatkan teguran tertulis dari DKPP karena melanggar kode etik saat menetapkan DPT Pilgub DKI Jakarta. Pelanggaran tersebut diketahui setelah kuasa hukum empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melaporkannya kepada DKPP.
(lil)