Razia diskotek, Satpol PP ciduk 40 pengunjung

Senin, 09 Juli 2012 - 08:54 WIB
Razia diskotek, Satpol PP ciduk 40 pengunjung
Razia diskotek, Satpol PP ciduk 40 pengunjung
A A A
Sindonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin aktif sweeping tempat hiburan dewasa menjelang Ramadhan. Mereka berhasil menciduk 40 pengunjung di diskotik Kowlon dan Station.

Sejak pukul 01.00 WIB, ratusan petugas Satpol PP langsungbergerakcepatke diskotek Kowlon di kawasan Delta Plaza. Kedatangan petugas membuat pengunjung semburat. Beberapa di antaranya langsung berlarian untuk menghindari kejaran dan interogasi yang dilakukan petugas Satpol PP. Tiap pengunjung di Kowlon langsung dimintai identitas diri.

Sasaran razia kali ini juga ditujukan pada pengunjung hiburan dewasa yang masih di bawah umur.Adanya razia itu merupakan upaya Satpol PP dalam menegakan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Hasilnya, 13 pengunjung diciduk karena tak membawa KTP maupun identitas diri lainnya. Mereka juga dicurigai sebagai pengunjung di bawah umur ketika dilihat dari raut mukanya yang masih muda. Petugas pun langsung membawa 13 pengunjung Kowlon ke kantor Satpol PP di Jalan Jimerto. Setelah dari Kowlon, petugas langsung bergeser ke diskotek Station di kawasan Tunjungan Plaza sekitar pukul 02.00 WIB.

Di sana,mereka berhasil mendapatkan 27 pengunjung yang tak memiliki identitas. Mereka pun langsung digelandang ke kantor Satpol PP.

Kepala Satpol PP Irvan Widyantomenuturkan, padaraziakali ini sasarannya adalah anak di bawah umur. Namun siapa pun yang tak bawa KTP atau identitas lainnya tetap diciduk.

”Langkah ini untuk pengamanan sebelum Ramadan. Apalagi selama Ramadan semua tempat hiburan dewasa harus tutup,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) George Handiwiyanto menuturkan, aturan penutupan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) selama Ramadan perlu direvisi.

Sebab, dasar hukum aturan penutupan ini yang dilandaskan Perda 2/2008 tidak relevan diterapkan karena landasan hukum yang dijadikan acuan penyusunan perda sudah dicabut.

”Perda 2/2008 menggunakanlandasanUU9/ 1999tentang kepariwisataan, sedangkan sejak 16 Januari 2009 silam sudah terbit UU 10/2009,juga tentang kepariwisataan,” katanya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5565 seconds (0.1#10.140)