Razia diskotek, Satpol PP ciduk 40 pengunjung

Senin, 09 Juli 2012 - 08:54 WIB
Razia diskotek, Satpol...
Razia diskotek, Satpol PP ciduk 40 pengunjung
A A A
Sindonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin aktif sweeping tempat hiburan dewasa menjelang Ramadhan. Mereka berhasil menciduk 40 pengunjung di diskotik Kowlon dan Station.

Sejak pukul 01.00 WIB, ratusan petugas Satpol PP langsungbergerakcepatke diskotek Kowlon di kawasan Delta Plaza. Kedatangan petugas membuat pengunjung semburat. Beberapa di antaranya langsung berlarian untuk menghindari kejaran dan interogasi yang dilakukan petugas Satpol PP. Tiap pengunjung di Kowlon langsung dimintai identitas diri.

Sasaran razia kali ini juga ditujukan pada pengunjung hiburan dewasa yang masih di bawah umur.Adanya razia itu merupakan upaya Satpol PP dalam menegakan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Hasilnya, 13 pengunjung diciduk karena tak membawa KTP maupun identitas diri lainnya. Mereka juga dicurigai sebagai pengunjung di bawah umur ketika dilihat dari raut mukanya yang masih muda. Petugas pun langsung membawa 13 pengunjung Kowlon ke kantor Satpol PP di Jalan Jimerto. Setelah dari Kowlon, petugas langsung bergeser ke diskotek Station di kawasan Tunjungan Plaza sekitar pukul 02.00 WIB.

Di sana,mereka berhasil mendapatkan 27 pengunjung yang tak memiliki identitas. Mereka pun langsung digelandang ke kantor Satpol PP.

Kepala Satpol PP Irvan Widyantomenuturkan, padaraziakali ini sasarannya adalah anak di bawah umur. Namun siapa pun yang tak bawa KTP atau identitas lainnya tetap diciduk.

”Langkah ini untuk pengamanan sebelum Ramadan. Apalagi selama Ramadan semua tempat hiburan dewasa harus tutup,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) George Handiwiyanto menuturkan, aturan penutupan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) selama Ramadan perlu direvisi.

Sebab, dasar hukum aturan penutupan ini yang dilandaskan Perda 2/2008 tidak relevan diterapkan karena landasan hukum yang dijadikan acuan penyusunan perda sudah dicabut.

”Perda 2/2008 menggunakanlandasanUU9/ 1999tentang kepariwisataan, sedangkan sejak 16 Januari 2009 silam sudah terbit UU 10/2009,juga tentang kepariwisataan,” katanya.
(azh)
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam, Belasan PSK Diamankan
Gerebek Diskotik dan...
Gerebek Diskotik dan Rumah Kos, Polisi Temukan 3 Positif Narkoba serta ASN Ngamar dengan Gadis Belia
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam di DI Panjaitan, Hasilnya Nihil Narkoba
Resah dengan Kebisingan...
Resah dengan Kebisingan Bar, Warga dan Muspika Geruduk Hotel de Paris Medan
Asyik Tenggak Miras...
Asyik Tenggak Miras Bersama Wanita-wanita Seksi, Pengunjung THM Panik Didatangi Petugas Gabungan
Tak Kuat Tahan Nafsu...
Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, 34 Orang Panik Digerebek saat Asyik Mesum Jelang Sahur
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
30 menit yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
44 menit yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
1 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
2 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
2 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Pakistan Bakal Borong...
Pakistan Bakal Borong 40 Jet Tempur Siluman J-35A China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved