PT Pos Indonesia sabotase surat penting?

Kamis, 05 Juli 2012 - 19:50 WIB
PT Pos Indonesia sabotase...
PT Pos Indonesia sabotase surat penting?
A A A
Sindonews.com - PT Pos Indonesia Kefamenanu dituding lakukan sabotase surat penting yang ditujuakan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tudingan itu mencuat pasca ketidakhadiran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU Aster Da Cunha di PTUN Kupang untuk menandatangani berita acara eksekusi putusan dengan alasan baru menerima surat panggilan siang tadi dari PT Pos Kefamenanu.

Menanggapi hal ini, Kepala PT Pos Indonesia Kefamenanu Husni Yunus mengakui telah bekerja sesuai prosedur. Dirinya membantah telah melakukan sabotase surat penting.

Menurutnya, semua surat yang masuk melalui PT Pos Indonesia sama pentingnya. Tidak ada unsur lain, apalagi surat dari PTUN Kupang kepada KPU TTU.

“Surat dari PTUN Kupang itu memang dikirim hari Senin, namun masih melalui tahapan pengiriman jadi baru tiba Selasa 3 Juli 2012. Intinya, hari ini pihak penerima sudah terima siang tadi, jadi kami tegaskan sudah bekerja sesuai prosedur, yaitu H plus 4 harus tiba ditujuan,” ungkap Husni menjelasakan kepada wartawan, Kamis (5/7/2012).

Walaupun surat itu sudah dikirim Senin 2 Juli, namun tidak serta-merta langsung tiba di tangan penerima. Ia menjelaskan, banyak orang yang harus dilayani, sebab dalam perusahaan itu semua bekerja harus sesuai prosedur.

”Surat sudah tiba Selasa sore, Rabu kemarin kami fokus pada pembayaran gaji pensiunan jadi memang tidak ada pengiriman surat Rabu kemarin. Tapi tetap saja masih dalam koridor aturan yang kami miliki yaitu empat hari surat harus tiba di tujuan,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Pos Indonesia dituding lakukan sabotase surat dari PTUN Kupang yang ditujukan Kepada Ketua KPU TTU yang menyebakan ketidakhadiran Ketua KPU TTU di PTUN Kupang. Meski demikian, proses eksekusi tetap berjalan tanpa kehadiran Ketua KPU TTU.
(azh)
Berita Terkait
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Selesaikan Perselisihan,...
Selesaikan Perselisihan, MK Harus Berani Keluar dari Pasal 158 UU Pilkada
Adili Sengketa Pilkada,...
Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Gugatan Pilkada, MK...
Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi
Sengketa Pilkada Bima,...
Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
Keputusan Bawaslu-KPU...
Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
16 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved