Digugat, KPU TTU tak hadiri sidang PTUN

Kamis, 05 Juli 2012 - 18:18 WIB
Digugat, KPU TTU tak...
Digugat, KPU TTU tak hadiri sidang PTUN
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang akan melakukan eksekusi terhadap Surat Putusan Nomor 18 dan 19 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2010 lalu tentang penetapan nomor urut pasangan calon dan penetapan nama pasangan calon peserta Pemilukada.

Sebelumnya, KPU TTU digugat oleh Fredy Meol, salah satu bakal calon Bupati TTU periode 2010-2015 yang dianulir oleh KPU saat itu dengan alasan tidak memenuhi kriteria. Namun sayangnya, pihak KPU tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan.

“Kami baru dapat surat panggilan dari PTUN Kupang siang tadi, jadi kami tidak tahu soal itu, andaikan kami dapat surat itu sehari sebelumnya pasti kami hadir sesuai surat PTUN Kupang,” ungkap Ketua KPU TTU Aster Da Cunha di Kefamenanu, Kamis (5/7/2012)

Secara terpisah, Viktor Manbait menuding keterlambatan surat seperti alasan yang disampaikan Ketua KPU TTU adalah tidak masuk akal. Menurut Viktor telah terjadi sabotase surat dari PTUN Kupang untuk Ketua KPU oleh PT Pos Indonesia Kefamenanu.

”Saya curigai ada unsur sabotase dalam pengiriman surat itu, kami sudah cek di Pos Giro Kupang, surat itu telah dikirim PTUN Kupang ke Pos Giro Kefamenanu sejak hari senin lalu.” Kata Viktor menjelaskan melalui telepon selular dari Kupang Nusa Tenggara Timur.

Walaupun tanpa kehadiran Ketua KPU TTU, lanjut Viktor, pihak PTUN Kupang tetap memproses berita acara eksekusi putusan itu.
(azh)
Berita Terkait
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Selesaikan Perselisihan,...
Selesaikan Perselisihan, MK Harus Berani Keluar dari Pasal 158 UU Pilkada
Adili Sengketa Pilkada,...
Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Gugatan Pilkada, MK...
Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi
Sengketa Pilkada Bima,...
Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
Keputusan Bawaslu-KPU...
Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Berita Terkini
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
17 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
1 jam yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
1 jam yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved