Bansos pendidikan di Jateng rawan pungli

Rabu, 04 Juli 2012 - 17:09 WIB
Bansos pendidikan di Jateng rawan pungli
Bansos pendidikan di Jateng rawan pungli
A A A
Sindonews.com - Penerima bantuan sosial (bansos) untuk lembaga pendidikan di Kabupaten Tegal mengeluhkan adanya praktik pungutan liar (pungli). Bantuan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2012 untuk lembaga pendidikan yang disalurkan oleh Pemprov Jateng tersebut justru banyak dimanfaatkan oleh oknum pegawai di Dinas Pendidikan setempat.

Laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tersebut terjadi karena penerima hibah tahun ini penyalurannya difasilitasi oleh dinas pendidikan di kabupaten atau kota. Sebelumnya, penyaluran hibah langsung dikoordinir Provinsi Jateng. Jika pencairannya difasilitasi oleh dinas, maka oknum dari dinas tersebut seolah merasa memiliki jasa bisa mencairkan sehingga menuntut imbalan secara paksa.

“Mintanya 5-10 persen dari bantuan yang diberikan. Ada yang Rp500 ribu dan bahkan bisa lebih, karena setiap penerima hibah jumlahnya tidak sama,” ungkap anggota Komisi D DPRD Jateng Wahyudin Noor Aly, Rabu (4/7/2012).

Menurutnya, hampir di semua daerah pemilihan (dapil) di Jawa Tengah mengeluhkan adanya pungutan tersebut. Hal ini diketahuinya dari sejumlah anggota DPRD lain yang risih atas praktik tersebut. Daerah yang dilaporkan terjadi permintaan paksa fee juga terjadi di Brebes.

“Katanya Dinas Pendidikan Jateng dulu siap menindaklanjuti, tapi saya masih dapat laporan dari dua orang di Kabupaten Tegal. Saya bilang kalau ada dari oknum dinas yang minta uang catat namanya nanti biar saya yang urus,” imbuhnya.

Politikus dari daerah pemilihan Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal ini menyarankan, sebaiknya penyaluran bansos untuk pendidikan ini dikembalikan seperti semula. Padahal, penyaluran bansos di dinas yang lain tetap difasilitas provinsi langsung.

“Lembaga pendidikan yang memperoleh hibah dari APBD ini bisa Rp10 juta bahkan lebih,” ucapnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jateng Kartomo juga mendesak agar mekanisme pemberitahuan melalui surat atas cairnya bantuan hibah dikembalikan lagi ke Pemprov Jateng. Dengan demikian, tidak ada beban dari anggota DPRD yang membawakan aspirasi.

“Penerimanya saja langsung dipanggil ke provinsi,” sarannya.

Sebelumnya, baru-baru ini kasus serupa dengan modus yang sama juga terjadi di Kendal. Bahkan, sekolah penerima dimintai fee hingga Rp4 juta. Kepala Dinas Pendidikan Jateng Kunto Nugroho sebelumnya menegaskan pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk menarik fee dalam penyaluran bansos.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.1209 seconds (0.1#10.140)