Polda Metro bekuk kelompok derek liar

Rabu, 04 Juli 2012 - 16:57 WIB
Polda Metro bekuk kelompok...
Polda Metro bekuk kelompok derek liar
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus kelompok mobil derek liar yang kerap melakukan tindak kriminalitas di jalan tol wilayah Jakarta. Dengan modus jasa mobil derek, kelompok itu tak segan-segan merusak mobil yang melintasi jalan tol dan melakukan pemerasan dengan dalih pembayaran jasa derek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan empat orang dari kelompok derek liar itu ditangkap. Empat orang itu berinisial AM, AW, IS dan AL.

"AM ini tugasnya sebagai sopir yang mencari perhatian korban, lalu AW sebagai kenek tugasnya merusak mobil korban dengan cara merusak dan mencabut atau membuka master kopling juga selang bensin," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (4/7/2012).

Sedangkan IS sebagai sopir derek berperan sebagai penerima uang dan pemberi kwitansi pembayaran jasa derek mobil. Sementara AL, juga sebagai sopir derek berperan sebagai ketua dari keseluruhan aksi itu.

Selain membekuk para tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 hitam tahun 2007, satu unit mobil Toyota Limo Hitam tahun 2008, satu unit mobil Mitshubisi Fuso kuning, tiga unit mobil Fuso yang di jadikan pengangkut mobil para korban.

Sedangkan modus para tersangka dengan cara membuntuti kendaraan korban yang sudah diincar. Kemudian para tersangka menghentikan mobil korban dan mengatakan mobil tersebut ada masalah.

Saat mengecek mobil itulah, mereka melakukan perusakan dengan cara mencopot kabel kopling yang ada di bawah mobil, sehingga mobil yang tadinya tidak mogok menjadi mogok dan memaksa mendereknya.

"Sampainya di pul, korban langsung dipaksa membayar dengan tarif yang tidak masuk akal, tarif derek bervariasi mulai dai 450 ribu - 1,5 juta. Dalam aksinya mereka seolah-olah derek resmi bernama Koperasi Armada Derek, namun izin koperasi tersebut sudah berakhir tahun 2004," ujarnya.

Menurut Rikwanto, para tersangka dikenakan pasal 368, 406,170, dan 355 KUHP tentang perusakan dan perusakan bersama-sama serta perbuatan tidak menyenangkan dan juga pemerasan.
(lns)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
24 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
34 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
39 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
52 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved