Oknum polisi perekayasa pembunuhan divonis ringan

Selasa, 26 Juni 2012 - 20:02 WIB
Oknum polisi perekayasa...
Oknum polisi perekayasa pembunuhan divonis ringan
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa rekayasa kasus penembakan Riyadhus Solikin, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Senin (25/6/2012). Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuh terdakwa divonis berbeda, Eko Ristanto dan AKP Ernesto Seiser divonis delapan bulan penjara. Kemudian mantan Kanit Idik I Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, divonis enam bulan penjaran dan Suwiji dan Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan dan Aiptu Drajad divonis masing-masing empat bulan penjara.

Sedangkan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya, Eko Ristanto dan Ernesto Seiser dituntut 1,5 tahun dan lima terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara. Tentu saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuat keluarga korban kecewa.

"Hakim tidak salah itu delapan tahun atau delapan bulan. Kok vonisnya ringan sekali," ujar salah satu kerabat korban yang menyaksikan langsung jalannya sidang, Senin (25/6/2012).

Alasan majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan JPU, salah satunya terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 317 dan 318 atau pengakuan rekayasa karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Meski demikian, terdakwa terbukti melanggar Pasal 220 atau memberikan keterangan palsu.

"Terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 317 dan 318, tapi terbukti melanggar pasal 220," ujar Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul.

Majelis hakim menjelaskan, terdakwa bisa dijerat Pasal 317-318 jika yang mengajukan gugatan orang yang bersangkutan. Namun, dalam kasus ini yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa seperti Eko Ristanto sudah minta maaf ke pihak keluarga. Sedangkan untuk Ernesto Seiser, selama ini telah berjasa sebagai polisi dan dia sudah diberhentikan dari jabatannya. Untuk Suwiji Cs, terdakwa melaksanakan tugas dalam pemalsuan keterangan itu karena terpaksa.

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga mencoreng institusi kepolisian," ujar Bachtiar.

Mendengar putusan majelis hakim, Darwati salah satu JPU mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dulu. Dia menjelaskan, majelis hakim mempunyai pertimbangan lain dalam menjatuhkan vonis.

"Pasal 317-318 yang kita sangkakan kata majelis hakim tidak terbukti. Jadi terdakwa hanya dijerat dengan pasal 220," ujarnya.

Putusan majelis hakim tersebut membuat keluarga dan warga kecewa. Usai sidang, warga yang kecewa sempat menendang kursi di ruangan sidang.

Ratusan warga yang mengawal jalannya sidang mulai emosi ketika tahu kalau terdakwa perekayasa kasus penembakan guru ngaji itu divonis ringan. Namun, warga tidak sampai berbuat anarkis karena dikawal oleh GP Ansor dan Banser.

"Kami tentu kecewa dengan vonis terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan jaksa," ujar Ketua GP Ansor Sidoarjo Agus Ubaidillah.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0533 seconds (0.1#10.140)