Korban kepala sekolah cabul jadi 5 siswi
A
A
A
Sindonews.com - Orangtua korban pemerkosaan, AF (16) dan SNI (15) menuntut pelaku Muhammad Aras (48) Kepala SMPN 5 Kecamatan Duampanua, Pinrang, dihukum berat.
Safruddin, paman korban AF, mengatakan, Polres Pinrang harus menuntaskan kasus ini dan menjerat pelaku dengan hukuman berat karena telah merusak masa depan keponakannya.
“Masa depan anak kami sudah rusak, kami juga ingin hal sama kepada pelaku. Sekarang AF tidak mau lagi sekolah karena trauma. Padahal prestasi anak kami terbilang bagus di sekolah,” kata Safruddin ditemui di kediamannya Rabu 20 Juni 2012.
Dia mengungkapkan, selain AF dan SNI, dan satu korban lain yang telah resmi melapor ke polisi,terdapat tiga siswi lain yang juga dicabuli pelaku.
“Hanya saja, tiga siswi tersebut tidak diperlakukan separah keponakan saya dan temannya. Ketiganya itu kemungkinan hanya pelecehan,” ujar dia.
Badariah, ibu korban SNI, pun meminta Muhammad Aras dihukum seberat-beratnya. Akibat perbuatan pelaku, SNI kini trauma dan mengungsi ke rumah pamannya. Hingga kini, SNI berubah jadi pendiam dan tak mau makan.
“Sebelumnya anak kami itu ceria dan dia mantan ketua OSIS di sekolahnya. Tapi anak saya sekarang menolak melanjutkan sekolah karena malu,” kata Badariah.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ilyas Ardy mengatakan pihaknya telah memeriksa lima saksi, dua diantaranya saksi korban untuk mengungkap tindak asusila yang dilakukan Kepala SMPN 5 Duampanua tersebut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81-82, Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Ilyas.
Kapolsek Duampanua AKP Karim mengatakan setelah menerima laporan dari keluargkan korban, pelaku langsung dijebloskan ke sel Polres Pinrang.
“Pekan ini berkas dugaan pencabulan ini segera kami limpahkan.Kasus ini perlu perhatian dan penanganan khusus” kata Karim. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikpora Pinrang Sulthani mengemukakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada kasek yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pinrang.
“Yang bersangkutan (Muhammad Aras) telah dicopot dari jabatannya selaku kepala sekolah. Nanti, jika telah divonis, akan di berhentikan sebagai PNS. Sanksi terberat tersebut juga sebagai bentuk pembelajaran kepada kepala sekolah yang lain,” kata Sulthani.
Diketahui, pelaku Muhammad Aras mencabuli AF dan SNI saat melegalisir rapor di salah satu ruangan di SMPN 5 Duampanua. Korban AF dicabuli pada Rabu 13 Juni sekitar pukul 09.00 WITA, sedangkan korban SNI pada Jumat 15 Juni sekitar pukul 10.00 WITA.(azh)
Safruddin, paman korban AF, mengatakan, Polres Pinrang harus menuntaskan kasus ini dan menjerat pelaku dengan hukuman berat karena telah merusak masa depan keponakannya.
“Masa depan anak kami sudah rusak, kami juga ingin hal sama kepada pelaku. Sekarang AF tidak mau lagi sekolah karena trauma. Padahal prestasi anak kami terbilang bagus di sekolah,” kata Safruddin ditemui di kediamannya Rabu 20 Juni 2012.
Dia mengungkapkan, selain AF dan SNI, dan satu korban lain yang telah resmi melapor ke polisi,terdapat tiga siswi lain yang juga dicabuli pelaku.
“Hanya saja, tiga siswi tersebut tidak diperlakukan separah keponakan saya dan temannya. Ketiganya itu kemungkinan hanya pelecehan,” ujar dia.
Badariah, ibu korban SNI, pun meminta Muhammad Aras dihukum seberat-beratnya. Akibat perbuatan pelaku, SNI kini trauma dan mengungsi ke rumah pamannya. Hingga kini, SNI berubah jadi pendiam dan tak mau makan.
“Sebelumnya anak kami itu ceria dan dia mantan ketua OSIS di sekolahnya. Tapi anak saya sekarang menolak melanjutkan sekolah karena malu,” kata Badariah.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ilyas Ardy mengatakan pihaknya telah memeriksa lima saksi, dua diantaranya saksi korban untuk mengungkap tindak asusila yang dilakukan Kepala SMPN 5 Duampanua tersebut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81-82, Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Ilyas.
Kapolsek Duampanua AKP Karim mengatakan setelah menerima laporan dari keluargkan korban, pelaku langsung dijebloskan ke sel Polres Pinrang.
“Pekan ini berkas dugaan pencabulan ini segera kami limpahkan.Kasus ini perlu perhatian dan penanganan khusus” kata Karim. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikpora Pinrang Sulthani mengemukakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada kasek yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pinrang.
“Yang bersangkutan (Muhammad Aras) telah dicopot dari jabatannya selaku kepala sekolah. Nanti, jika telah divonis, akan di berhentikan sebagai PNS. Sanksi terberat tersebut juga sebagai bentuk pembelajaran kepada kepala sekolah yang lain,” kata Sulthani.
Diketahui, pelaku Muhammad Aras mencabuli AF dan SNI saat melegalisir rapor di salah satu ruangan di SMPN 5 Duampanua. Korban AF dicabuli pada Rabu 13 Juni sekitar pukul 09.00 WITA, sedangkan korban SNI pada Jumat 15 Juni sekitar pukul 10.00 WITA.(azh)
()