Mantan Jaksa Sistoyo divonis 6 tahun penjara

Rabu, 20 Juni 2012 - 14:26 WIB
Mantan Jaksa Sistoyo...
Mantan Jaksa Sistoyo divonis 6 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis kepada terdakwa jaksa nonaktif Kejari Cibinong, Bogor, Sistoyo selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Gusti Ngurah Artanaya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan Martadinata, Rabu (20/6/2012).

Majelis hakim menilai, jaksa nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan praktik korupsi dengan menerima suap Rp100 juta saat dirinya menangani perkara penipuan terdakwa Edwad M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono di PN Cibinong, Bogor, 2011 lalu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan tiga bulan penjara," kata hakim Artanaya, dalam membacakan putusan.

Menurutnya, Sistoyo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang pengadilan Tipikor.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Sistoyo adalah sebagai pegawai negara dan penegak hukum, tetapi tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sistoyo juga tidak mengakui perbuatannya yang menerima suap.

Adapun hal yang meringankan, Sistoyo bertindak sopan selama sidang, memiliki keluarga, serta tidak pernah tersangkut pidana sebelumnya.

Kasus ini bermula pada 21 November 2011 saat Sistoyo dan jaksa Eviarti sebagai jaksa penuntut umum untuk perkara penggelapan dan penipuan terdakwa Edward dan Anton. Saat itu, perkara ini masuk dalam agenda tuntutan.

Padahal pada 21 November itu JPU sebenarnya sudah menyiapkan berkas tuntutan. Namun sidang ditunda karena jaksa Eviarti meminta Edward dan Anton menemui atasannya, Sistoyo, untuk membicarakan tuntutan. Lalu Edward dan Anton mengendarai mobil Daihatsu Xenia merah metalik nopol F 1151 DW menuju ruang kerja Sistoyo di Kantor Kejari Cibinong.

Sebagaimana disarankan Jaksa Eviarti, Edward dan Anton berniat meminta keringanan tuntutan. Di ruang kerja Sistoyo, Edward dan Anton telah sepakat akan memberi uang Rp150 juta supaya tuntutan oleh JPU Sistoyo menjadi delapan bulan penjara.

Dalam pertemuan itu, kedua terdakwa membawa uang Rp100 juta dan sisanya Rp50 juta akan diberikan keesokan harinya sesuai kesepakatan dengan Sistoyo.

Lalu Sistoyo menyerahkan kunci mobilnya Nisan X Trail B 188 BL kepada Edward dan Anton supaya mereka menyimpan uang Rp100 juta di dalam mobil tersebut. Namun beberapa saat setelah transaksi suap, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi datang menyergap. KPK menangkap Sistoyo, Edward dan Anton dengan barang bukti uang di dalam mobil yang dibungkus plastik putih dan dua amplop cokelat.

Berdasarkan fakta tersebut, hakim memvonis enam tahun penjara karena Sistoyo terbukti melakukan praktek korupsi dengan menerima suap. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 6,5 tahun penjara.

Sistoyo yang dalam sidang mengenakan pakaian serba hitam tampak lesu di kursi pesakitan. Setelah pembacaan putusan, Sistoyo dikawal petugas Brimob bersenjata lengkap dan dimasukan ke dalam mobil baja Baracuda milik Gegana bernopol 17112-VIII. Mobil baja tersebut mengangkut Sistoyo ke penjara.

Menanggapi vonis hakim Kuasa Hukum Firman Wijaya mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding. "Kami hormati keputusan hakim, tapi kami keberatan, kami akan ajukan banding," kata Firman, usai sidang.

Sidang vonis sistoyo ini dijaga ketat polisi. Di bagian dalam halaman pengadilan, tepatnya di dekat pintu masuk ruang Sidang Krisna, tempat sidang Sistoyo, juga terparkir satu buah mobil Penjinak Bom Polda Jabar. Saat memasuki ruang sidang, tampak beberapa petugas kepolisian dan Brimob. Bahkan di ruang sidang, ada beberapa anggota Brimob bersenjata laras panjang yang bersiaga.(azh)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5225 seconds (0.1#10.140)