Kekerasan di sekolah, Disdik diminta jatuhkan sanksi

Selasa, 19 Juni 2012 - 08:48 WIB
Kekerasan di sekolah, Disdik diminta jatuhkan sanksi
Kekerasan di sekolah, Disdik diminta jatuhkan sanksi
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba Andi Akbar Amier menjatuhkan sanksi tegas kepada tenaga pendidik baik guru maupun kepala sekolah (kasek) yang memukul siswa di sekolah.

Muhammad Yasrib, orang tua murid mengatakan apapun alasannya, guru dan kepala sekolah tidak boleh memukul murid. Tindak kekerasan tersebut harus ditinggalkan karena berdampak negetif terhadap siswa. Selain akan berdampak buruk secara psikologis, seperti trauma, malu, dan rendah diri, tindak kekerasan juga bisa berakibat buruk terhadap fisik.
“Baru-baru ini ada lagi pemukulan di SDN 23 Barabba,Kecamatan Gantarang. Kasek memukul muridnya, Raihan, siswa kelas V. Kami sangat menyayangkan perilaku tak terpuji kasek tersebut,” kata Muhammad Yasrib menjelaskan kepada wartawan, Senin 18 Juni 2012.

Menurut dia, pemukulan itu terungkap setelah korban Raihan mengeluh kepada orangtua pipinya sakit akibat ditampar Kepala SDN 23 Barabba pada 28 Mei. Pemukulan itu dilakukan karena Raihan bertengkar mulut dengan Agil Fadillah, teman satu kelasnya yang juga anak Kepala sekolah.

Kepala Divisi Hukum dan Advokat Dewan Pendidikan Bulukumba Muhammad Asri Yusuf mengemukakan, guru perlu proteksi diri dan tidak mudah terjerat hukum. Sebab aksi kekerasan dalam mendidik tidak dibenarkan.

“Ini harus dipahami semua tenaga pendidik agar jangan sekali-sekali melakukan pemukulan terhadap siswa,” kata Asri.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Bulukumba Muhammad Bakti mengungkapkan, guru yang terbukti melakukan pemukulan terhadap siswa harus diberikan sanksi tegas agar ada efek jera.

“Guru harus memberikan contoh baik kepada siswa. Jangan memukul,” ungkap Muhammad Bakti.

Apalagi, lanjut dia, kini ada Undang-Undang(UU) Perlindungan Anak.Karena itu,sebelum bertindak, guru harus berpikir secarabijak.“Kami berharap kekerasan terhadap anak sekolah tidak lagi terjadi,” ujar dia.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6531 seconds (0.1#10.140)