Diduga pungli, polisi tangkap 9 petugas Dishub
A
A
A
Sindonews.com – Polres Karawang menangkap sembilan petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) yang berjaga di tempat pungutan retribusi (TPR) di Jalan Badami, Loji, Kamis 14 Juni 2012.
Diduga mereka melakukan pungutan liar terhadap kendaraan besar yang melintas wilayah tersebut. Pungutan yang dilakukan petugas tersebut dianggap ilegal karena melanggar kesepakatan muspida yang melarang adanya pungutan selama Jalan Badami-Loji belum diperbaiki. Sebelum diamankan, polisi sudah melakukan pantauan di lapangan dalam dua hari terakhir dan ditemukan masih adanya pungutan. "Larangan tersebut tertuang dalam kesepakatan semua muspida untuk menjaga ketertiban di jalur Badami-Loji," jelas Kapolres Karawang AKBP Arman Achdiat, Kamis 14 Juni 2012.
Menurut dia, kesembilan petugas Dishubkominfo ini ditangkap di dua lokasi. Mereka yang ditangkap di Jalan Badami yaitu Muksin sebagai koordinator, Susanto, Agus Sodikin, Doni, Taupan, Iwan, dan Watma. Sementara yang ditangkap di Kaligandu yaitu, Ila Ilyana dan Mus Mulyadi, "Mereka akan diperiksa untuk mengetahui atas perintah siapa pungutan retribusi itu dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diproses secara hukum," ungkap Arman. Berdasarkan kesepakatan muspida, lanjut Arman, kendaraan besar yang boleh masuk adalah kendaraan pabrik yang membawa bahan baku yang tidak bisa terurai.
Tapi untuk bahan baku pabrik yang bisa diurai harus menggunakan truk bertonase kecil. Sementara kendaraan pabrik yang membawa hasil produksi tanpa pengecualian harus menggunakan truk kecil. "Untuk menjalankan kesepakatan tersebut, di beberapa titik ditempatkan anggota kepolisian dan TNI untuk melakukan pemeriksaan keluar masuk kendaraan," bebernya. Sekretaris Dishubkominfo Nunu Nugraha membantah jika pungutan retribusi tersebut ilegal. Pasalnya kesepakatan tersebut hanya sebatas lisan dan tidak tertuang dalam tulisan.
"Penyetopan pungutan retribusi itu hanya sebatas lisan dan tidak menyalahi unsur pidana dan perdata," ungkap Nunu. Dia menjelaskan, retribusi itu, di samping menjalankan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 32 Tahun 2011 terkait amdal lalu lintas yang harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, juga karena Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk menyetor ke kas daerah sebesar Rp1,4 miliar dari retribusi yang sebelumnya yang hanya mencapai Rp400 juta.
"Saat ini kami baru menyusun draf aturan untuk mengatur tonase kendaraan yang boleh melintas Badami-Loji," jelas Nunu. (lil)
Diduga mereka melakukan pungutan liar terhadap kendaraan besar yang melintas wilayah tersebut. Pungutan yang dilakukan petugas tersebut dianggap ilegal karena melanggar kesepakatan muspida yang melarang adanya pungutan selama Jalan Badami-Loji belum diperbaiki. Sebelum diamankan, polisi sudah melakukan pantauan di lapangan dalam dua hari terakhir dan ditemukan masih adanya pungutan. "Larangan tersebut tertuang dalam kesepakatan semua muspida untuk menjaga ketertiban di jalur Badami-Loji," jelas Kapolres Karawang AKBP Arman Achdiat, Kamis 14 Juni 2012.
Menurut dia, kesembilan petugas Dishubkominfo ini ditangkap di dua lokasi. Mereka yang ditangkap di Jalan Badami yaitu Muksin sebagai koordinator, Susanto, Agus Sodikin, Doni, Taupan, Iwan, dan Watma. Sementara yang ditangkap di Kaligandu yaitu, Ila Ilyana dan Mus Mulyadi, "Mereka akan diperiksa untuk mengetahui atas perintah siapa pungutan retribusi itu dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diproses secara hukum," ungkap Arman. Berdasarkan kesepakatan muspida, lanjut Arman, kendaraan besar yang boleh masuk adalah kendaraan pabrik yang membawa bahan baku yang tidak bisa terurai.
Tapi untuk bahan baku pabrik yang bisa diurai harus menggunakan truk bertonase kecil. Sementara kendaraan pabrik yang membawa hasil produksi tanpa pengecualian harus menggunakan truk kecil. "Untuk menjalankan kesepakatan tersebut, di beberapa titik ditempatkan anggota kepolisian dan TNI untuk melakukan pemeriksaan keluar masuk kendaraan," bebernya. Sekretaris Dishubkominfo Nunu Nugraha membantah jika pungutan retribusi tersebut ilegal. Pasalnya kesepakatan tersebut hanya sebatas lisan dan tidak tertuang dalam tulisan.
"Penyetopan pungutan retribusi itu hanya sebatas lisan dan tidak menyalahi unsur pidana dan perdata," ungkap Nunu. Dia menjelaskan, retribusi itu, di samping menjalankan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 32 Tahun 2011 terkait amdal lalu lintas yang harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, juga karena Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk menyetor ke kas daerah sebesar Rp1,4 miliar dari retribusi yang sebelumnya yang hanya mencapai Rp400 juta.
"Saat ini kami baru menyusun draf aturan untuk mengatur tonase kendaraan yang boleh melintas Badami-Loji," jelas Nunu. (lil)
()