Langgar aturan, anggota Polri ditindak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan memecat empat personelnya karena terlibat berbagai pelanggaran. Pemecatan dilakukan dalam sidang kode komisi etik profesi.
Wakapolres Medan, Priyanto melalui situs Mabes Polri mengatakan, dari keempat personel polisi tersebut, ketiga di antaranya dipecat lantaran tidak measuk dinas lebih dari 30 hari. Ketiga anggota polisi tersebut yakni, Briptu TRMH, Bripda FP dan Bripda SS
"Ketiganya tidak masuk 30 hari berturut-turut," ujar Priyanto dalam siatan persnya, Sabtu (9/6/2012).
Selain itu, salah seorang anggota Polresta Medan Bripda SS juga diberhentikan. Bripda SS sudah mendapat putusan tetap Pengadilan Negeri Medan penjara selama tujuh bulan dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
"Bripda SS sudah terlebih dahulu menjalani hukumannya sebelum dipecat hari ini," ujarnya menjelaskan.(azh)
Wakapolres Medan, Priyanto melalui situs Mabes Polri mengatakan, dari keempat personel polisi tersebut, ketiga di antaranya dipecat lantaran tidak measuk dinas lebih dari 30 hari. Ketiga anggota polisi tersebut yakni, Briptu TRMH, Bripda FP dan Bripda SS
"Ketiganya tidak masuk 30 hari berturut-turut," ujar Priyanto dalam siatan persnya, Sabtu (9/6/2012).
Selain itu, salah seorang anggota Polresta Medan Bripda SS juga diberhentikan. Bripda SS sudah mendapat putusan tetap Pengadilan Negeri Medan penjara selama tujuh bulan dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
"Bripda SS sudah terlebih dahulu menjalani hukumannya sebelum dipecat hari ini," ujarnya menjelaskan.(azh)
()