Jual barang ilegal didenda Rp3 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Jangan coba-coba menjual barang ilegal di wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Wajo akan menindak pedagang yang kedapatan menjual barang yang ilegal dianggap melanggar hukum. Pelanggaran tersebut, akan dikenakan denda sebesar Rp3 miliar dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara
"Meski sebelum denda dikeluarkan pihak pemerintah sekaitan peredaran barang ilegal, setidaknya teguran bagi pedagang sebanyak tiga kali bagi kedapatan sengaja atau tidak sengaja menperjualbelikan barang yang dianggap merugikan negara tersebut," kata kadis Pasar Kabupaten Wajo Hasan menjelaskan, Rabu 6 Juni 2012.
Dinas Pasar Kabupaten Wajo telah turun meninjau harga pasar di sektor kota, jauh jauh hari sudah diberikan peringatan untuk tidak memperjual belikan barang yang tidak berlisensi tersebut.Dalam waktu dekat ini Dinas Pasar Kabupaten Wajo akan melakukan sidak kembali di Pasar Sektor Kota Sengkang.
"Rencananya Senin 11 Juni mendatang pihak Dinas Pasar Kabupaten Wajo akan kembali turun memantau barang barang dagangan yang diperjual belikan di pasar, dan pada sidak mendatang kita fokus pada penjualan barang barang elektronik, karna adanya informasi yang kita terima di elektronik kerap ada barang ilegal," katanya.
Sidak yang akan digelar, tersebut rencananya akan di fokuskan di Pasar Sentral Sengkang degan pasar tradisional lainnya yang ada di sektor kota, dan bila pada sidak tersebut kedapatan pedagang yang menjual barang ilegal tentu ada sanksi berupa denda sebesar Rp3 miliar dengan ancaman kurungan satu tahun.
"Bukan itu saja tentunya pada sidak yang akan digelar kita juga mencari barang yang sudah tidak layak komsunsi (kadaluarsa).(azh)
"Meski sebelum denda dikeluarkan pihak pemerintah sekaitan peredaran barang ilegal, setidaknya teguran bagi pedagang sebanyak tiga kali bagi kedapatan sengaja atau tidak sengaja menperjualbelikan barang yang dianggap merugikan negara tersebut," kata kadis Pasar Kabupaten Wajo Hasan menjelaskan, Rabu 6 Juni 2012.
Dinas Pasar Kabupaten Wajo telah turun meninjau harga pasar di sektor kota, jauh jauh hari sudah diberikan peringatan untuk tidak memperjual belikan barang yang tidak berlisensi tersebut.Dalam waktu dekat ini Dinas Pasar Kabupaten Wajo akan melakukan sidak kembali di Pasar Sektor Kota Sengkang.
"Rencananya Senin 11 Juni mendatang pihak Dinas Pasar Kabupaten Wajo akan kembali turun memantau barang barang dagangan yang diperjual belikan di pasar, dan pada sidak mendatang kita fokus pada penjualan barang barang elektronik, karna adanya informasi yang kita terima di elektronik kerap ada barang ilegal," katanya.
Sidak yang akan digelar, tersebut rencananya akan di fokuskan di Pasar Sentral Sengkang degan pasar tradisional lainnya yang ada di sektor kota, dan bila pada sidak tersebut kedapatan pedagang yang menjual barang ilegal tentu ada sanksi berupa denda sebesar Rp3 miliar dengan ancaman kurungan satu tahun.
"Bukan itu saja tentunya pada sidak yang akan digelar kita juga mencari barang yang sudah tidak layak komsunsi (kadaluarsa).(azh)
()