Mangkal di tempat hiburan, bandar narkoba dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Pengedar sabu yang biasa mangkal di tempat hiburan malam di Denpasar, Bali dan sekitarnya bernama DK (22) dan GDA (22) dibekuk Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
DK diketahui tinggal di Jalan Gunung Catur Kavling No.6 Denpasar Barat dan DA tinggal di sebuah kamar kost No.2 Jalan Pulau Belitung Perum Babakan VII A Nomor 6 Pedungan Denpasar Selatan.
"Dari pengembangan kasusnya, dua tersangka merupakan jaringan sindikat pengedar narkotika lokal dan biasa beraksi di tempat hiburan Denpasar dan Badung," beber Kasubid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti didampingi Kabag Opsnal Dit Narkoba Polda Bali, AKBP Ni Made Asmiriwati, Senin (4/6/2012).
Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka sehingga polisi bergerak melakukan penyelidikan. Polisi lebih dulu membekuk DK di kawasan Gelogor Indah I B Pemogan (TKP I).
Dari tangan DK, polisi mengamankan lima buah plastik klip berisi narerkotika jenis SS seberat 1,35 gram bruto atau 0,3 gram bruto dan sebuah bungkus rokok marlboro berisi tujuh buah plastik klip yang didalamnya terdapat 94 butir ekstasi berlogo love pink.
Tersangka lanjut menggiring ke TKP dua tepatnya di pinggir jalan gang Haji Noer, dan kembali mengamankan ekstasi dengan jenis sama sebanyak 77 butir dengan berat 20,02 gram netto.
Barang Bukti ekstasi ini sebelumnya ditemukan di sebuah pipa yang dibungkus dengan bungkusan mie goreng. Dari pengakuan DK, polisi mendapati nama yang diduga masih menjadi jaringannya yakni GDA, pria asal Buleleng, Bali.
"GDA kami tangkap saat hendak bertransaksi di kawasan Pemogan. Dari tangannya disita sabu seberat tiga gram brutto atau 1,8 gram netto," imbuhnya.
Polisi lanjut melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan mendaptkan sabu seberat 1,1 gram bruto, alat timbang, dan beberapa buku catatan penjualan narkoba.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun.(azh)
DK diketahui tinggal di Jalan Gunung Catur Kavling No.6 Denpasar Barat dan DA tinggal di sebuah kamar kost No.2 Jalan Pulau Belitung Perum Babakan VII A Nomor 6 Pedungan Denpasar Selatan.
"Dari pengembangan kasusnya, dua tersangka merupakan jaringan sindikat pengedar narkotika lokal dan biasa beraksi di tempat hiburan Denpasar dan Badung," beber Kasubid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti didampingi Kabag Opsnal Dit Narkoba Polda Bali, AKBP Ni Made Asmiriwati, Senin (4/6/2012).
Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka sehingga polisi bergerak melakukan penyelidikan. Polisi lebih dulu membekuk DK di kawasan Gelogor Indah I B Pemogan (TKP I).
Dari tangan DK, polisi mengamankan lima buah plastik klip berisi narerkotika jenis SS seberat 1,35 gram bruto atau 0,3 gram bruto dan sebuah bungkus rokok marlboro berisi tujuh buah plastik klip yang didalamnya terdapat 94 butir ekstasi berlogo love pink.
Tersangka lanjut menggiring ke TKP dua tepatnya di pinggir jalan gang Haji Noer, dan kembali mengamankan ekstasi dengan jenis sama sebanyak 77 butir dengan berat 20,02 gram netto.
Barang Bukti ekstasi ini sebelumnya ditemukan di sebuah pipa yang dibungkus dengan bungkusan mie goreng. Dari pengakuan DK, polisi mendapati nama yang diduga masih menjadi jaringannya yakni GDA, pria asal Buleleng, Bali.
"GDA kami tangkap saat hendak bertransaksi di kawasan Pemogan. Dari tangannya disita sabu seberat tiga gram brutto atau 1,8 gram netto," imbuhnya.
Polisi lanjut melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan mendaptkan sabu seberat 1,1 gram bruto, alat timbang, dan beberapa buku catatan penjualan narkoba.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun.(azh)
()