Timses cagub DKI diminta jaga netralitas PNS

Kamis, 31 Mei 2012 - 14:19 WIB
Timses cagub DKI diminta...
Timses cagub DKI diminta jaga netralitas PNS
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) DKI Jakarta mengundang para tim sukses (timses) pasangan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta untuk membahas dan memberikan dukungan terhadap persoalan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kesempatan ini, semua timses perwakilan pasangan cagub DKI Jakarta pun hadir.

Ketua Panwaslukada DKI Jakarta Ramdhansyah menuturkan, seruan ini dilaksanakan mengacu pada
pasal 80 Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyangkut netralitas PNS.

Dia menyebutkan, bunyi pasal tersebut adalah pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 17/PUU/X/2012 yang mengabulkan permohonan Heriyanto staf Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pengujian UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda pasal 116 ayat 4 pada tanggal 1 Mei 2012.

"Ancaman pidana pasal 116 ayat 4 UU nomor32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah berbunyi,
setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," ujar Ramdhansyah di kantor Panwaslukada DKI Jakarta, Kamis (31/5/2012).
()
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
8 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
9 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
9 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
10 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved