Marinir pemukul wartawan akan diproses hukum
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut Korps Marinir yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dipastikan akan menjalani proses hukum.
Panglima TNI Agus Suhartono mengatakan pihaknya akan melaksanakan proses hukum terhadap insiden pemukulan oleh anggota Marinir terhadap beberapa wartawan yang terjadi di Padang Selasa 29 Mei 2012.
"Ya proses hukum akan kita jalankan," tutur Suhartono di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Suhartono menjelaskan, jika ada pelanggaran hukum, sanksi akan tetap dijalankan. Akan tetapi, pelaksanaan saksi tersebut menurutnya harus ditinjau kembali.
"Peninjauan sebelum pemberian sanksi ini terkait siapa yang salah dalam insiden ini,' ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil tindakan tegas dengan memecat terhadap anggota marinir yang melakukan pemukulan sebelum ada kepastian secara hukum.
"Ya jangan langsung begitu. Mari kita ikuti proses hukum jangan main pecat begitu, kalau proses hukum katakan harus dipecat ya dipecat, kalau tidak ya tidak," tukasnya.(azh)
Panglima TNI Agus Suhartono mengatakan pihaknya akan melaksanakan proses hukum terhadap insiden pemukulan oleh anggota Marinir terhadap beberapa wartawan yang terjadi di Padang Selasa 29 Mei 2012.
"Ya proses hukum akan kita jalankan," tutur Suhartono di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Suhartono menjelaskan, jika ada pelanggaran hukum, sanksi akan tetap dijalankan. Akan tetapi, pelaksanaan saksi tersebut menurutnya harus ditinjau kembali.
"Peninjauan sebelum pemberian sanksi ini terkait siapa yang salah dalam insiden ini,' ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil tindakan tegas dengan memecat terhadap anggota marinir yang melakukan pemukulan sebelum ada kepastian secara hukum.
"Ya jangan langsung begitu. Mari kita ikuti proses hukum jangan main pecat begitu, kalau proses hukum katakan harus dipecat ya dipecat, kalau tidak ya tidak," tukasnya.(azh)
()