Bawa sabu, WN Afsel divonis 15 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap warga negara Afrika Selatan (Afsel), Kedibone Sheilla Motswenang (38). Kedibone dinyatakan terbukti membawa sabu seberat 2,45 kilogram.
Wanita yang bekerja sebagai penjaga perpustakaan itu oleh majelis hakim yang diketuai AA Ketut Anom Wirakanta juga didenda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Anom dalam pembacaan vonis di PN Denpasar, Senin (28/5/2012).
Atas vonis hakim yang lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Rindayani terdakwa Kedibone langsung menyatakan menerima. Hal yang sama disampaikan JPU Rindayani.
Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa Kedibone ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Tuban Badung pada Minggu, 23 Oktober 2011.
Setelah turun dari pesawat bernomor penerbangan SQ 942 dengan rute penerbangan Singapura – Denpasar. Sejak turun di terminal kedatangan Internasional itulah dia sudah dicurigai petugas.
Begitu melewati pos pemeriksaan, Kedibone pun menjalani pemeriksaan intensif menggunakan mesin x-ray. Barang-barang bawaannya juga diperiksa dengan ion scan.
Benar saja, begitu petugas menggeledah koper milik Kedibone, ditemukan dua bungkusan yang dibalut selotip hitam. Bungkusan tersebut tersimpan di dalam rongga koper.
"Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang terlarang itu hendak diserahkan kepada seseorang di Bali," ujar jaksa Rindayani.
Dari keterangan terdakwa itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Elis Suprapdiningrum, orang yang hendak menerima sabu itu di Jalan Teuku Umar Denpasar.(azh)
Wanita yang bekerja sebagai penjaga perpustakaan itu oleh majelis hakim yang diketuai AA Ketut Anom Wirakanta juga didenda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Anom dalam pembacaan vonis di PN Denpasar, Senin (28/5/2012).
Atas vonis hakim yang lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Rindayani terdakwa Kedibone langsung menyatakan menerima. Hal yang sama disampaikan JPU Rindayani.
Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa Kedibone ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Tuban Badung pada Minggu, 23 Oktober 2011.
Setelah turun dari pesawat bernomor penerbangan SQ 942 dengan rute penerbangan Singapura – Denpasar. Sejak turun di terminal kedatangan Internasional itulah dia sudah dicurigai petugas.
Begitu melewati pos pemeriksaan, Kedibone pun menjalani pemeriksaan intensif menggunakan mesin x-ray. Barang-barang bawaannya juga diperiksa dengan ion scan.
Benar saja, begitu petugas menggeledah koper milik Kedibone, ditemukan dua bungkusan yang dibalut selotip hitam. Bungkusan tersebut tersimpan di dalam rongga koper.
"Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang terlarang itu hendak diserahkan kepada seseorang di Bali," ujar jaksa Rindayani.
Dari keterangan terdakwa itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Elis Suprapdiningrum, orang yang hendak menerima sabu itu di Jalan Teuku Umar Denpasar.(azh)
()