Pelaku perampokan dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reskrim Polres Mamuju kembali berhasil membekuk seorang pelaku perampokan di kampung Rea, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku.
Penangkapan itu pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Muh Erwin di persembunyiannya di kompleks BTN H. Basir Mamuju.
Pelaku yang ditangkap itu adalah Ambo Asse alias Nasir bin Nade (43), warga Kecamatan Tobadak Mamuju. Sebelumnya, polisi sudah membekuk dua pelaku masing-masing Anto Manti alias Angge bin Manti di Dusun Tawaro, Desa Bonda, Kecamatan Papalang pada hari Sabtu 12 Mei sekitar pukul 17.00 WITA.
Kemudian keesokan harinya, Ramli bin Lada Uda ditangkap di Desa Bunde Kecamatan Sampaga. Kawanan perampok itu berjumlah lima orang, sehingga tersisa dua orang yang sedang diburu dan menjadi Target Operasi (TO) Polres Mamuju.
Kepala Urusan (Kaur) Reskrim Polres Mamuju, IPDA. Jamaluddin, mengatakan, penetapan kedua tersangka menjadi TO itu berdasarkan informasi bahwa keduanya juga diburu oleh Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara. Untuk menjaga, Jamal tidak menyebutkan identitas kedua pelaku.
"Yang jelas keduanya merupakan otak pelaku sejumlah perampokan di Kolakka yang tidak segan-segan melukai korban. Keduanya juga memiliki senjata rakitan yang dapat digunakan dengan berbagai jenis peluru. Ini memang membahayakan dan sudah menjadi DPO di Kolakka," katanya Jumat (18/5/2012).
Kelima pelaku, sebut Jamal, diancam pasal berlapis. Yakni undang-undang pencurian dengan kekerasan pasal 365 (2) ke 1,2 dan 3. Kemudian pasal 1 (1) dan 2 (2). Kelima melakukan aksinya dengan senjata api, sehingga mereka juga dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951/LN nomor 78 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sementara AKP. Muh Erwin mengungkapkan, penangkapan Ramli berdasarkan keterangan Angge. Demikian juga penyergapan Ambo Asse alias Nasir bin Nade berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Angge dan Ramli maupun keluarga pelaku.
"Setelah mendapat keterangan itu, kami simpulkan bahwa Ambo Asse bersembunyi di BTN H. Basir Kecamatan Simboro. Maka sekitar pukul 16.00 WITA unit Buser satreskrim Polres Mamuju langsung bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkap pelaku," tuturnya.
Dari tangan Ambo Asse, ditemukan sebuah motor tanpa identitas. Kendaraan itu diduga digunakan untuk melakukan aksi. Dan sebuah senjata tajam dan sebuah masker atau topeng penutup wajah.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya kelima pelaku merampok rumah Syarifuddin, warga Desa Beru-Beru Kecamatan Kalukku yang telah mengambil uang sebesar Rp55 juta dari salah satu bank. Usaha perampokan mendapat perlawanan sengit dari korban, sehinga uang dan nyawa istrinya berhasil diselamatkan. Kecuali sebuah handphone dan laptop.
"Pada hari yang sama kami juga berhasil menangkap pelaku curanmor di wilayah hukum Mamuju. Kedua pelaku lelaki, masing-masing RB (19) dan SHR (18). Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama Polres Mamuju dengan Polsekta Rappocini Makassar," paparnya.(azh)
Penangkapan itu pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Muh Erwin di persembunyiannya di kompleks BTN H. Basir Mamuju.
Pelaku yang ditangkap itu adalah Ambo Asse alias Nasir bin Nade (43), warga Kecamatan Tobadak Mamuju. Sebelumnya, polisi sudah membekuk dua pelaku masing-masing Anto Manti alias Angge bin Manti di Dusun Tawaro, Desa Bonda, Kecamatan Papalang pada hari Sabtu 12 Mei sekitar pukul 17.00 WITA.
Kemudian keesokan harinya, Ramli bin Lada Uda ditangkap di Desa Bunde Kecamatan Sampaga. Kawanan perampok itu berjumlah lima orang, sehingga tersisa dua orang yang sedang diburu dan menjadi Target Operasi (TO) Polres Mamuju.
Kepala Urusan (Kaur) Reskrim Polres Mamuju, IPDA. Jamaluddin, mengatakan, penetapan kedua tersangka menjadi TO itu berdasarkan informasi bahwa keduanya juga diburu oleh Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara. Untuk menjaga, Jamal tidak menyebutkan identitas kedua pelaku.
"Yang jelas keduanya merupakan otak pelaku sejumlah perampokan di Kolakka yang tidak segan-segan melukai korban. Keduanya juga memiliki senjata rakitan yang dapat digunakan dengan berbagai jenis peluru. Ini memang membahayakan dan sudah menjadi DPO di Kolakka," katanya Jumat (18/5/2012).
Kelima pelaku, sebut Jamal, diancam pasal berlapis. Yakni undang-undang pencurian dengan kekerasan pasal 365 (2) ke 1,2 dan 3. Kemudian pasal 1 (1) dan 2 (2). Kelima melakukan aksinya dengan senjata api, sehingga mereka juga dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951/LN nomor 78 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sementara AKP. Muh Erwin mengungkapkan, penangkapan Ramli berdasarkan keterangan Angge. Demikian juga penyergapan Ambo Asse alias Nasir bin Nade berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Angge dan Ramli maupun keluarga pelaku.
"Setelah mendapat keterangan itu, kami simpulkan bahwa Ambo Asse bersembunyi di BTN H. Basir Kecamatan Simboro. Maka sekitar pukul 16.00 WITA unit Buser satreskrim Polres Mamuju langsung bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkap pelaku," tuturnya.
Dari tangan Ambo Asse, ditemukan sebuah motor tanpa identitas. Kendaraan itu diduga digunakan untuk melakukan aksi. Dan sebuah senjata tajam dan sebuah masker atau topeng penutup wajah.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya kelima pelaku merampok rumah Syarifuddin, warga Desa Beru-Beru Kecamatan Kalukku yang telah mengambil uang sebesar Rp55 juta dari salah satu bank. Usaha perampokan mendapat perlawanan sengit dari korban, sehinga uang dan nyawa istrinya berhasil diselamatkan. Kecuali sebuah handphone dan laptop.
"Pada hari yang sama kami juga berhasil menangkap pelaku curanmor di wilayah hukum Mamuju. Kedua pelaku lelaki, masing-masing RB (19) dan SHR (18). Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama Polres Mamuju dengan Polsekta Rappocini Makassar," paparnya.(azh)
()