Suap PON, KPK tetapkan 2 tersangka baru
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII. Mantan Kepala Dinas dan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka baru ini ditetapkan setelah KPK mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi.
"Hari ini KPK umumkan keduanya sebagai tersangka kasus suap PON," kata juru bicara KPK Johan Budi, Selasa (8/5/2012).
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum memastikan kapan akan melakukan penahanan terhadap Lukman Abbas yang kini menjabat staf ahli Gubernur Riau dan Topan Andoso politikus dari PAN ini ditahan.
"Saya belum dapat info kapan ditahan, yang pasti keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus suap Perda No 6 tentang venue lapangan tembak PON. Keempatnya adalah mantan Faisal Aswan dan M Dunir yang menjabat anggota DPRD Riau. Kemudian Rahmad dari PT PP serta staf Dispora Riau Eka Darma Putra.(azh)
Dua tersangka baru ini ditetapkan setelah KPK mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi.
"Hari ini KPK umumkan keduanya sebagai tersangka kasus suap PON," kata juru bicara KPK Johan Budi, Selasa (8/5/2012).
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum memastikan kapan akan melakukan penahanan terhadap Lukman Abbas yang kini menjabat staf ahli Gubernur Riau dan Topan Andoso politikus dari PAN ini ditahan.
"Saya belum dapat info kapan ditahan, yang pasti keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus suap Perda No 6 tentang venue lapangan tembak PON. Keempatnya adalah mantan Faisal Aswan dan M Dunir yang menjabat anggota DPRD Riau. Kemudian Rahmad dari PT PP serta staf Dispora Riau Eka Darma Putra.(azh)
()