Cekcok dengan gembala, petani tewas dipukul

Jum'at, 04 Mei 2012 - 13:14 WIB
Cekcok dengan gembala,...
Cekcok dengan gembala, petani tewas dipukul
A A A
Sindonews.com - Lantaran terlibat cekcok, Markus Ruru (52), warga Kampung Randanan Lembang/Desa Randanan, Kecamatan Mengkendek, tewas dipukul oleh seorang gembala kerbau di kampungnya.

Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Tator AKP Alexander Hailitik mengatakan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku yang diketahui bernama Aris Palute (26) warga Kampung Randanan pergi mengembalakan kerbaunya melewati pematang sawah milik korban, Rabu 2 Mei sekitar pukul 16.00 WITA.

Akan tetapi, pematang sawah yang akan dilewati Aris sudah dipalang oleh Markus. Aris kemudian nekad mencabut palang pematang sawah agar bisa dilalui ternak peliharaannya. Markus yang melihat kejadian itu langsung mendekati Aris hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.

Tiba-tiba Markus memukul Aris. Mendapat bogem mentah, Aris terdesak berusaha melarikan diri, tapi tetap dikejar oleh Markus.

Saat dikejar, pelaku mengambil kayu yang ada di pematang sawah dan langsung memukul bagian leher Markus sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban langsung tersungkur.

Melihat korban terjatuh, pelaku kemudian meminta tolong kepada warga yang ada disekitarnya bermaksud untuk meminta bantuan agar mau menolong korban. Saat warga datang untuk menolong korban, ternyata korban sudah tidak bernyawa lagi

“Pelaku spontan memukul korban dengan kayu saat dikejar oleh korban agar korban berhenti mengejar pelaku. Ternyata, kayu yang digunakan pelaku mengenai leher korban membuat korban tewas di tempat,” jelas Kasat Reskrim di Mapolres Tator, Jumat (4/5/2012).

Menurutnya, pasca peristiwa pembunuhan itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke pemerintah lembang/desa setempat dan langsung diserahkan ke polisi. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangsa dan ditahan di sel tahanan Mapolres Tator sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Barang bukti berupa kayu Gamal dengan panjang sekitar setengah meter yang digunakan pelaku memukul korban juga sudah diamankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

“Kami belum menemukan pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Kayu yang digunakan memukul korban didapat pelaku di pematang sawah saat dikejar oleh korban,” ujarnya.

Pelaku Aris Palute di hadapan polisi mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban. Dirinya tidak punya niat untuk membunuh korban. Dirinya memukul korban untuk membela diri agar korban berhenti mengejarnya. Kayu yang digunakan memukul korban juga didapat di pematang sawah saat pelaku dikejar korban.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0321 seconds (0.1#10.140)