Sidang 'Kilat' guru penabrak anak TK

Jum'at, 27 April 2012 - 08:33 WIB
Sidang Kilat guru penabrak...
Sidang 'Kilat' guru penabrak anak TK
A A A
Sindonews.com – Sidang perdana Marini, 22, guru penabrak 17 siswa Perguruan Buddhis Bodhicitta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin, berlangsung hanya dalam hitungan menit.

Sidang ini lebih cepat dari sidang-sidang perkara lainnya. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Ruang Perikanan lantai 1 PN Medan itu dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan dipimpin hakim Wahidin.“Sidang digelar pagi hari karena terdakwanya tidak ditahan dan jaksa bisa menghadirkannya,” papar Wahidin saat ditemui di kantornya kemarin.

Menurut dia, tidak ada alasan menunda persidangan karena jaksa, terdakwa, majelis hakim,panitera,dan penasihat hukum sudah hadir. Sidang ini juga terbuka untuk umum.“Semua sudah ada dan terbuka untuk umum.Tidak ada menutupi persidangan, ”katanya. Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution mendakwa Marini melakukan kelalaian dan melanggar Pasal 310 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas (Lantas) jo Pasal 360 ayat 1 KUHP.

Marini melalui Penasihat Hukumnya melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang ini ditunda sampai 1 Mei 2012 dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa. Seperti diberitakan,Marini menabrak kerumunan siswa TK yang sedang senam di halaman sekolah yang berada di Jalan Selam, Medan itu, pada Jumat, 3 Maret 2012 lalu. Perempuan ini berencana memindahkan mobil Toyota Avanza silver BK 1272 VQ miliknya dari halaman yang juga dijadikan lokasi parkir itu.

Saat dimundurkan, mobil bertransimisi automatik itu justru menabrak siswa. Marini gugup dan memajukan mobil.Kendaraan itu kembali menabrak siswa lainnya. Akibat tabrakan itu 15 siswa TK,dua siswa SMP,dan seorang guru terluka.Mobil yang dikendarai Marini juga penyok di bagian bumper depan dan belakang sebelah kanan. Para siswa kemudian dilarikan ke RS Columbia Asia, Medan. Sementara itu, Marini yang sempat shock akhirnya menyerahkan diri dan ditahan di Polresta Medan.

Belakangan, jaksa mengambulkan permohonan keluarga dan sejumlah pihak dengan menjadikan Marini bersatus tahanan kota. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan, PN Medan harus tetap memberikan peluang kepada publik atas apa yang terjadi dalam proses persidangan perkara Marini ini tanpa ada menutup-nutupi. “Publik merasa berempati terhadap korban dan terdakwa. Begitupun tidak harus ditutupi. Biarkan saja terbuka dan publik menilainya sendiri,”katanya.

Pengadilan harus menunjukkan azas keadilan dengan menjalankan semua tahapan sesuai prosedur. Publik tidak begitu mempersoalkan putusan akhirnya. Mereka hanya ingin tahu bagaimana akhirnya dan proses terjadinya peristiwa itu. “Masalah putusan itu tidak terlalu penting. Terserah bagaimana penilaian masyarakat nantinya. Mereka ingin semua disampaikan dengan transparan dan jelas.Sebab,ini menjadi perhatian publik,” katanya.

Sebab, bebas atau pun dihukumnya nanti, terdakwa Marini secara moral sudah terhukum atas perbuatannya tersebut. Adanya permohonan maaf yang disampaikan terdakwa kepada keluarga korban tetap harus menjadikan hakim memutuskan seadiladilnya.

“Saya yakin dan percaya. Secara moral guru tersebut sudah terhukum. Berikan hukuman seadil-adilnya tanpa harus ditutupi. Jangan sampai timbul opini apa mau seperti ini atau seperti itu,”tukasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6533 seconds (0.1#10.140)