Polres Gresik pecat dua polisi
A
A
A
Sindonews.com – Polres Gresik memecat dua anggotanya secara tidak hormat.Kedua terbukti dan sah melakukan tindakan pencabulan dan desersi. Kedua polisi yang dipecat itu,adalah Brigadir Dewa Ari Putra dan Briptu Ikhwan Marzuki.
Pemecatan itu disampaikan melalui upacara khusus yang dipimpin Kapolres Gresik AKBP Zulfikar Tarius, di Rupatama Mapolres Gresik,kemarin. Upacara pemecatan berlangsung tertutup, diikuti oleh Wakapolres Kompol Bambang, seluruh kasat,seluruh kapolsek, dan perwakilan seluruh unit jajaran Polres Gresik.
Brigadir Dewa Ari Putra dipecat karena pelanggaran disiplin dan telah menjalani sidang sebanyak delapan kali,ditambah dua kali menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polisi). Sementara Briptu Ikhwan Marzuki dipecat secara tidak terhormat, karena terlibat kasus pencabulan dan perzinahan. Bahkan Ikhwan telah divonis 4 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya.
Kapolres AKBP Zulfikar Tarius mengatakan pemecatan kedua anggota tersebut sesuai dengan prosedur Berdasar latarbelakangkeduaorangitulahdanPP No 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,maka diputuskan untuk memberhentikan keduanya secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
“Tindakan ini, semata-mata sebagai bentuk ketegasan polri dan peringatan bagi anggota polisi lainnya,demi terwujudnya polri yang bersih, transparan, profesional,jujur,adil dan terpecercaya bagi masyarakat,”pungkas Kapolres Zulfikar Tarius. (wbs)
Pemecatan itu disampaikan melalui upacara khusus yang dipimpin Kapolres Gresik AKBP Zulfikar Tarius, di Rupatama Mapolres Gresik,kemarin. Upacara pemecatan berlangsung tertutup, diikuti oleh Wakapolres Kompol Bambang, seluruh kasat,seluruh kapolsek, dan perwakilan seluruh unit jajaran Polres Gresik.
Brigadir Dewa Ari Putra dipecat karena pelanggaran disiplin dan telah menjalani sidang sebanyak delapan kali,ditambah dua kali menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polisi). Sementara Briptu Ikhwan Marzuki dipecat secara tidak terhormat, karena terlibat kasus pencabulan dan perzinahan. Bahkan Ikhwan telah divonis 4 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya.
Kapolres AKBP Zulfikar Tarius mengatakan pemecatan kedua anggota tersebut sesuai dengan prosedur Berdasar latarbelakangkeduaorangitulahdanPP No 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,maka diputuskan untuk memberhentikan keduanya secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
“Tindakan ini, semata-mata sebagai bentuk ketegasan polri dan peringatan bagi anggota polisi lainnya,demi terwujudnya polri yang bersih, transparan, profesional,jujur,adil dan terpecercaya bagi masyarakat,”pungkas Kapolres Zulfikar Tarius. (wbs)
()