Konflik tanah di Indonesia bagai bom waktu

Selasa, 24 April 2012 - 08:22 WIB
Konflik tanah di Indonesia...
Konflik tanah di Indonesia bagai bom waktu
A A A
Sindonews.com - Kerumitan penyelesaian permasalahan tanah tidak hanya terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Namun di seluruh Indonesia. Pemerintah dipandang perlu menyelesaikan persoalan ini sesegera mungkin. Bila tidak, dikhawatirkan akan menjadi "bom waktu".

"Kelemahan atas timbulnya kasus–kasus tanah di Indonesia ini sebenarnya berada di pemerintah. Terutama di Badan Pertanahan Pusat (BPN). Karena, ketika penerbitan sertifikat tanah, BPN tidak pernah melibatkan rakyat," kata Anggota Komisi II DPR RI Yasona Laoly saat reses di daerah pemilihan pemilihan (Dapil) II Sumatera Utara (Sumut), Senin 23 April 2012.

Dia mengatakan, hal ini terjadi, lantaran pemerintah lebih mengutamakan perusahaan atau pemodal besar yang berniat berinvestasi sehingga melupakan rakyat yang secara nyata–nyata telah menempati atau mengelola lahan yang akan diberikan kepada perusahaan lebih dari puluhan tahun.

Bila timbul gejolak, sambung Yasona, pemerintah malah menggunakan pola–pola pendekatan lama dengan memajukan TNI/Polri seperti kasus lahan yang terjadi di Mesuji, Propinsi Lampung dan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami di DPR RI selalu perhatikan ini, dan inilah fenomena kasus yang sering terjadi di Indonesia. Pemerintah bukan membela rakyat yang sudah menempati lahannya puluhan tahun, tetapi membela perusahaan yang memiliki modal besar," ungkapnya.

Maka itu, terkait permasalahan sengketa tanah di Tapteng terutama atas ditangkapnya sejumlah warga saat melakukan aksi terkait sengketa lahan di jalan masuk menuju PT AEP di Desa Hutabalang, Kecamatan Sibabangun, Yasona mengaku akan membawakan kasus ini ke pemerintah daerah dan ke DPR RI.

Walau demikian, dalam penyelesaian kasus tanah secara khusus di Tapteng, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI ini berharap kepada pemerintah daerah untuk turun ke tengah–tengah masyarakat dengan melakukan diskusi mencarikan solusi penyelesaiannya.

Sehingga, sambung dia, tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. "Artinya, di sini, dalam penyelesaian permasalahan ini, pemerintah daerah Kabupaten Tapteng supaya tidak lagi melakukan pola–pola pendekatan lama tersebut. Tetapi pendekatan baru dengan melakukan diskusi atau duduk bersama melakukan musyawarah dan mufakat guna mencarikan solusi penyelesaian," sambungnya.

Bila perlu, kata Yasona, pemerintah daerah membentuk tim penyelesaian sengketa tanah. Tim tersebut diharapkan dapat bekerja secara adil (fair). Sebab tidak semua kebenaran itu absolut. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7379 seconds (0.1#10.140)