Usulan daerah pemekaran harus sesuai RUU Pemda

Senin, 23 April 2012 - 09:28 WIB
Usulan daerah pemekaran...
Usulan daerah pemekaran harus sesuai RUU Pemda
A A A
Sindonews.com - Banyak usulan dari masyarakat mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Namun, seluruh usulan itu perlu dipertimbangkan, baik usulan penggabungan, pemekaran, dan pembentukan DOB.

Semuanya, harus tetap didasarkan pada Rancangan Undang- Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, usulan DOB boleh saja dilakukan, namun tidak boleh sembarangan. Pemerintah dan DPR dalam pelaksanaannya harus tetap berdasarkan pada aturan perundang-undang yang berlaku, di antaranya RUU Pemda.

Namun, sampai saat ini RUU Pemda masih dalam pembahasan di Komisi II DPR. ”Ikuti aturan dalam UU, yaitu RUU Pemda. Itu yang harus menjadi acuan usulan tersebut,” ungkap Agun saat dihubungi SINDO, kemarin. Menurut politisi Partai Golkar ini, dalam RUU Pemda memang ada aturan mengenai DOB yang sudah ada seperti Banten, Papua Barat, Bangka Belitung, dan lainnya.

Dalam aturan itu disebutkan, jika DOB ini tidak berhasil melaksanakan otonomi daerah, maka akan dikembalikan ke daerah provinsi/kabupaten/kota. Namun, untuk dilakukan penggabungan terhadap usulan DOB terhadap DOB yang sudah ada, tidak dapat dilakukan.

”Tidak benar DOB yang sudah ada dapat digabungkan dengan usulan DOB. Begitu juga dengan pemekaran, daerah otonom digabungkan dengan usulan DOB,” paparnya.

Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat mengatakan, aspirasi masyarakat atas pembentukan DOB perlu ditampung. Sebab, menurut dia, tidak semua usulan bersifat negatif, terutama bagi daerahdaerah perbatasan yang sedang menata daerahnya.(lin)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4062 seconds (0.1#10.140)