Reklame tak berizin makin marak

Kamis, 19 April 2012 - 09:01 WIB
Reklame tak berizin...
Reklame tak berizin makin marak
A A A
Sindonews.com - Reklame bodong alias tak mengantongi izin hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang.

Upaya penertiban belum membuahkan hasil lantaran banyak biro reklame membandel, memasang reklame tanpa izin.

“Setiap hari kami sudah terjunkan tim untuk menertibkan reklame liar. Setiap hari menyita berbagai bentuk reklame sebanyak dua truk. Tapi setelah ditertibkan, biasanya dua hari kemudian akan akan muncul lagi,” tutur Kepala PJPR Kota Semarang Ulfi Imran Basuki, Rabu 18 April 2012.

Pengalaman tahun 2011, PJPR telah menertibkan lebih dari 5.000 reklame liar. Namun upaya itu nampaknya tidak membuat kendor pelaku usaha reklame untuk melakukan promosi. Buktinya hingga triwulan 2012 pelanggaran serupa masih terjadi dan hampir menyebar di seluruh wilayah Semarang.

“Kami upayakan semaksimal mungkin menekan reklame bodong ini. Peringatan tidak mempan, ya kami copot materi iklan hingga pembongkaran,” tegasnya.

Minimnya jumlah personel dan luasnya area yang diawasi membuat celah biro reklame nakal untuk melakukan pelanggaran. Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Kholison meminta Dinas PJPR lebih tegas menindak biro reklame liar.

Jika upaya penertiban, mulai dari peringatan, pencopotan materi iklan hingga pembongkaran konstruksi reklame, PJPR bisa berkoordinasi SKPD lain untuk mencabut izin usaha biro reklame tersebut.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)