Reses dewan 2011 diduga hanya fiktif

Selasa, 17 April 2012 - 09:29 WIB
Reses dewan 2011 diduga hanya fiktif
Reses dewan 2011 diduga hanya fiktif
A A A
Sindonews.com - Kabar tak sedap kembali merebak dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto. Dana reses 2011 yang diberikan diduga digunakan untuk keperluan lain.

Pada 2011, sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mendapatkan dana reses Rp2,5 juta per orang, untuk menggelar pertemuan dengan kader di masing-masing daerah pemilihan. Namun rupanya banyak anggota dewan yang tak menggelar pertemuan. Kabar reses fiktif ini pun telah diendus kepolisian. Salah satu anggota dewan mengakui, banyak anggota dewan yang tak menggunakan dana reses tersebut sesuai peruntukannya, yakni menjaring aspirasi masyarakat melalui dialog dan pertemuan.

Namun ini tak dilakukan semua anggota dewan. ”Memang ada. Dan jumlahnya juga tidak sedikit. Saya sendiri tidak tahu jumlahnya. Yang jelas saya dan anggota fraksi saya melaksanakan reses itu. Pertanggung ja-wabannya juga ada,” ujar sumber ini. Soal masuknya polisi untuk menyelidiki informasi tersebut, dia tak mempersoalkan. Bila memang ada pelanggaran, dia mempersilakan penegak hukum untuk memprosesnya.
”Silakan saja. Kalau ini di-proses secara hukum, juga harus dituntaskan agar semuanya jelas,” kata sumber yang sama.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho mengakui sedang me-nelusuri informasi adanya reses fiktif pada 2011.Sejauh ini,dia mengatakan memang sudah ada data awal indikasi terjadinya penyimpangan.

”Menurut keterangan dari anggota, nilainya memang kecil dan berkasnya masih belum lengkap,” terang Eko Puji menjelaskan, Senin 16 April 2012.

Meski begitu, Eko mengatakan belum bisa memastikan apakah segera mengagendakan pemeriksaan para saksi dalam waktu dekat.

Dia berdalih masih berkonsentrasi terhadap sejumlah kasus korupsi yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan. ”Kita tuntasnya yang ada dulu. Kita juga melihat nilai kerugiannya,” tukasnya.

Sekadar informasi, Polres Mojokerto sedang menangani beberapa kasus korupsi di Pemkab Mojokerto. Selain kasus dana blockgrant di Dinas Pendidikan, polisi juga mengusut korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Kasus lain di antaranya utang anggota dewan periode 1999-2004.

Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait masalah yang juga melibatkan Suminto, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang ditahan Kejari Jatim bersama dua mantan Bupati Mojokerto Achmady dan Suwandi dalam kasus duguan korupsi dana kas daerah Rp40 miliar.

Dalam kasus hutang dewan itu, Suminto bertanggung jawab saat menjabat sebagai Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkab Mojokerto.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5667 seconds (0.1#10.140)