JPU siap hadapi pembelaan Panji Gumilang
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap menghadapi pembelaan dari terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Panji Gumilang.
Anggota JPU Kabupatem Indramayu Bima Yudha Asmara mengatakan, pihaknya mengaku telah melakukan telaah hukum terkait tuntutan terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Kami tidak mempermasalahkan pembelaan yang akan disampaikan terdakwa dalam persidangan karena hal itu merupakan hak dari terdakwa," katanya menjelaskan kepada wartawan, Minggu (15/4/2012).
Bima Yudha Asmara juga menyatakan, tuntutan terhadap Panji Gumilang didasarkan atas sejumlah bukti dan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"JPU siap melakukan tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam sidang lanjutan," katanya.
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dituntut dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Panji Gumilang dianggap telah membuat keterangan palsu. Panji dijerat dengan pasal 264 ayat 1 ke 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta kedua melanggar pasal 266 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tuntutan terhadap Panji Gumilang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU terhadap Sekretaris YPI, Abdul Halim dengan dua tahun penjara. Abdul Halim sendiri divonis sepuluh bulan penjara dan kini tengah dalam proses banding ke Mahkamah Agung.
"Banding yang dilakukan Abdul Halim hingga kini masih belum turun dari MA," kata Bima.
Sementara itu panitera pengganti Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jaya Bakti menambahkan, sesuai agenda, persidangan dengan materi pembacaan pembelaan terdakwa, Panji Gumilang akan digelar Kamis 19 April mendatang.
"Kalau tidak ada halangan, Kamis depan akan dilakukan pembelaan terdakwa," katanya.
Jaya Bakti juga menambahkan, pembelaan terdakwa dilakukan setelah kuasa hukum terdakwa akan membacakan materi pembelaan usai JPU menuntut terdakwa dengan ancaman dua tahun penjara.
Mengenai pengamanan dalam persidangan, PN Indramayu akan melibatkan pengamanan internal dan aparat kepolisian.
"Persidangan Panji Gumilang selalu menyita perhatian pengunjung sidang lainnya. Antisipasi keamanan tetap kita lakukan meski jumlahnya tidak terlalu banyak," katanya.
Sejauh ini, persidangan pimpinan ponpes Al-Zaytun berlangsung cukup tertib.(azh)
Anggota JPU Kabupatem Indramayu Bima Yudha Asmara mengatakan, pihaknya mengaku telah melakukan telaah hukum terkait tuntutan terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Kami tidak mempermasalahkan pembelaan yang akan disampaikan terdakwa dalam persidangan karena hal itu merupakan hak dari terdakwa," katanya menjelaskan kepada wartawan, Minggu (15/4/2012).
Bima Yudha Asmara juga menyatakan, tuntutan terhadap Panji Gumilang didasarkan atas sejumlah bukti dan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"JPU siap melakukan tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam sidang lanjutan," katanya.
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dituntut dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Panji Gumilang dianggap telah membuat keterangan palsu. Panji dijerat dengan pasal 264 ayat 1 ke 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta kedua melanggar pasal 266 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tuntutan terhadap Panji Gumilang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU terhadap Sekretaris YPI, Abdul Halim dengan dua tahun penjara. Abdul Halim sendiri divonis sepuluh bulan penjara dan kini tengah dalam proses banding ke Mahkamah Agung.
"Banding yang dilakukan Abdul Halim hingga kini masih belum turun dari MA," kata Bima.
Sementara itu panitera pengganti Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jaya Bakti menambahkan, sesuai agenda, persidangan dengan materi pembacaan pembelaan terdakwa, Panji Gumilang akan digelar Kamis 19 April mendatang.
"Kalau tidak ada halangan, Kamis depan akan dilakukan pembelaan terdakwa," katanya.
Jaya Bakti juga menambahkan, pembelaan terdakwa dilakukan setelah kuasa hukum terdakwa akan membacakan materi pembelaan usai JPU menuntut terdakwa dengan ancaman dua tahun penjara.
Mengenai pengamanan dalam persidangan, PN Indramayu akan melibatkan pengamanan internal dan aparat kepolisian.
"Persidangan Panji Gumilang selalu menyita perhatian pengunjung sidang lainnya. Antisipasi keamanan tetap kita lakukan meski jumlahnya tidak terlalu banyak," katanya.
Sejauh ini, persidangan pimpinan ponpes Al-Zaytun berlangsung cukup tertib.(azh)
()