Golkar prihatin kadernya jadi bandar togel

Minggu, 08 April 2012 - 14:09 WIB
Golkar prihatin kadernya jadi bandar togel
Golkar prihatin kadernya jadi bandar togel
A A A
Sindonews.com - Tertangkapnya I Made Pudja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar dalam kasus judi toto gelap (togel) membuat prihatin petinggi Partai Golkar Bali.

Partai Golkar berencana akan mengumpulkan pimpinan partai untuk mencari kebenaran informasi kasus judi togel tersebut.

"Terus terang saya belum mengetahui hal itu, saya malah tahu dari teman media," dalih Ketua DPD Partai Golkar Bali I Ketut Sudikerta ditanya seputar kasus yang membelit anggotanya, Minggu (8/4/2012).

Karena itu, Sudikerta mengaku belum bisa memberi tanggapan apa-apa terkait kasus tersebut. Namun dia berjanji akan memberikan keterangan resminya setelah mendapat informasi lengkap penangkapan Pudja.

Meski belum mengetahui secara persis bagaimana kejadiannya, Sudikerta merasa terpukul dan sangat prihatin karena ada kolega di partainya menjadi pengepul sekaligus bandar togel.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil pimpinan partai pada Senin besok 9 April 2012 guna mendengarkan langsung bagaimana peristiwa sebenarnya hingga menyeret anggota Komisi C tersebut ke tindak perjudian.

Di pihak lain, terlepas dari kasus yang membelit koleganya itu, dia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

"Orang yang ditangkap kan belum tentu bersalah,” ucap Sudikerta yang juga Wakil Bupati Badung usai menghadiri Darma Santi Nyepi di Gedung Jayasabha (rumah jabatan Gubernur Bali) Jalan Surapati No. 1, Denpasar.

Ditanya soal sanksi organisasi yang bakal dijatuhkan jika terbukti bersalah, Sudikerta menegaskan tentunya sesuai mekanisme dan aturan partai. Mulai sanksi peringatan hingga pemecatan baik sebagai anggota dewan, pengurus atau kader partai.

Pudja bersama tersangka lainnya I Nyoman Gatra ditangkap petugas Polresta Denpasar di rumahnya pada Sabtu 7 April 2012 di Jalan Letda Reta, Denpasar.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti hanphone, uang tunai Rp109 ribu dan kalkulator. Kedua tersangka telah mendekam di sel dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1763 seconds (0.1#10.140)
pixels