Dewan tak butuh Pansus, LKPJ Bupati dibahas komisi
A
A
A
Sindonews.com - Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tahun 2011, akhirnya dibahas oleh semua komisi. Dengan demikian, upaya untuk membahas LKPJ itu ditingkat Badan Musyawarah (Banmus) gagal.
Dibahasnya LKPj oleh komisi-komisi setelah Banmus menggelar rapat, Jumat (6/4). Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati pembahasan LKPj oleh komisi. "Jadi LKPj akan dibahas oleh semua anggota dewan," ujar Heru Susanto, anggota Banmus.
Heru mengakui, dalam rapat juga ada usulan agar LKPj dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Namun, tidak ada aturan yang mengharuskan LKPj dibahas oleh Pansus. Sehingga, pihaknya menyepakati pembahasan oleh komisi-komisi.
Nantinya, lanjut Heru, pembahasan LKPj akan disesuaikan dengan bidang per-komisi. Sehingga, akan lebih tahu permasalahan, karena selama ini komisi sudah cukup memahami di tiap unit kerja pemkab yang menjadi bidangnya. "Jika LKPj dibahas per komisi, tidak ada studi banding atau kunker," tegasnya.
Sekedar diketahui, ada upaya kalangan dewan untuk LKPj) Bupati Sidoarjo 2011. Sehingga, LKPj cukup dibahas oleh Banmus. Padahal, lazimnya seperti tahun-tahun sebelumnya LKPj dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus).
Jika LKPj dibahas oleh Banmus, tentu saja melanggar aturan. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010, tugas dan fungsi Banmus menjadwal kegiatan dewan.
Namun, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota LKPj yang dibacakan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Senin (2/4)lalu, mekanisme pembahasan LKPj sempat ditanyakan oleh anggota Fraksi PAN-PKS Aditya Nindyatman. Sebab, setelah paripurna kemudian diumumkan jika LKPj dibahas okeh Pansus. "Lazimnya untuk LKPj itu dibahas oleh Pansus. Namun, jika dewan berkehendak lain saya tidak bisa berbuat apa-apa," tandasnya.
Usulan agar LKPj bupati dibahas di Banmus, menunjukkan ada ketakutan dari partai pendukung bupati jika nantinya LKPj ditemukan disclaimer. Sebab, tahun sebelumnya ketika LKPj dibahas Pansus, ditemukan adanya penggunaan dana PDAM oleh PS Deltras.
Ketua Fraksi Hanura dan Gerindra, I Wayan Dendra mengatakan LKPj harusnya dibahas oleh Pansus. "Seperti tahun sebelumnya, LKPj itu masuk ranah pansus," ujarnya.
Wayan mengaku, jika pembahasan LKPj Bupati itu dilakukan Pansus, akan lebih fokus. Karena dibahas lebih khusus dan lebih mendalam. Untuk itulah, pihaknya mendesak agar LKPj tetap dibahas oleh Pansus.
Informasi yang diperoleh Seputar Indonesia (SINDO), ada ketakutan agar LKPj cukup dibahas di Banmus, karena jika nantinya LKPj dibahas oleh Pansus akan terbuka semua terkait anggaran Tahun 2011. Terutama, terkait penggunaan anggaran Rp 17 miliar aset Kelurahan Bebekan, Sepanjang, Ketegan, Kecamatan Taman.
Selain itu juga terkait pengurukan lahan aset milik PT Sidoarjo Membangun yang akan dijadikan Balai Latihan Kerja Internasional (BLKI) yang proses hibahnya belum selesai. Kemudian, terkait proyek pengerukan sungai di PU Pengairan. Selain itu, masih banyak permasalahan lain selama 2011 yang bakal dibongkar dewan jika LKPj itu dibahas oleh Pansus. (wbs)
Dibahasnya LKPj oleh komisi-komisi setelah Banmus menggelar rapat, Jumat (6/4). Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati pembahasan LKPj oleh komisi. "Jadi LKPj akan dibahas oleh semua anggota dewan," ujar Heru Susanto, anggota Banmus.
Heru mengakui, dalam rapat juga ada usulan agar LKPj dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Namun, tidak ada aturan yang mengharuskan LKPj dibahas oleh Pansus. Sehingga, pihaknya menyepakati pembahasan oleh komisi-komisi.
Nantinya, lanjut Heru, pembahasan LKPj akan disesuaikan dengan bidang per-komisi. Sehingga, akan lebih tahu permasalahan, karena selama ini komisi sudah cukup memahami di tiap unit kerja pemkab yang menjadi bidangnya. "Jika LKPj dibahas per komisi, tidak ada studi banding atau kunker," tegasnya.
Sekedar diketahui, ada upaya kalangan dewan untuk LKPj) Bupati Sidoarjo 2011. Sehingga, LKPj cukup dibahas oleh Banmus. Padahal, lazimnya seperti tahun-tahun sebelumnya LKPj dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus).
Jika LKPj dibahas oleh Banmus, tentu saja melanggar aturan. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010, tugas dan fungsi Banmus menjadwal kegiatan dewan.
Namun, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota LKPj yang dibacakan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Senin (2/4)lalu, mekanisme pembahasan LKPj sempat ditanyakan oleh anggota Fraksi PAN-PKS Aditya Nindyatman. Sebab, setelah paripurna kemudian diumumkan jika LKPj dibahas okeh Pansus. "Lazimnya untuk LKPj itu dibahas oleh Pansus. Namun, jika dewan berkehendak lain saya tidak bisa berbuat apa-apa," tandasnya.
Usulan agar LKPj bupati dibahas di Banmus, menunjukkan ada ketakutan dari partai pendukung bupati jika nantinya LKPj ditemukan disclaimer. Sebab, tahun sebelumnya ketika LKPj dibahas Pansus, ditemukan adanya penggunaan dana PDAM oleh PS Deltras.
Ketua Fraksi Hanura dan Gerindra, I Wayan Dendra mengatakan LKPj harusnya dibahas oleh Pansus. "Seperti tahun sebelumnya, LKPj itu masuk ranah pansus," ujarnya.
Wayan mengaku, jika pembahasan LKPj Bupati itu dilakukan Pansus, akan lebih fokus. Karena dibahas lebih khusus dan lebih mendalam. Untuk itulah, pihaknya mendesak agar LKPj tetap dibahas oleh Pansus.
Informasi yang diperoleh Seputar Indonesia (SINDO), ada ketakutan agar LKPj cukup dibahas di Banmus, karena jika nantinya LKPj dibahas oleh Pansus akan terbuka semua terkait anggaran Tahun 2011. Terutama, terkait penggunaan anggaran Rp 17 miliar aset Kelurahan Bebekan, Sepanjang, Ketegan, Kecamatan Taman.
Selain itu juga terkait pengurukan lahan aset milik PT Sidoarjo Membangun yang akan dijadikan Balai Latihan Kerja Internasional (BLKI) yang proses hibahnya belum selesai. Kemudian, terkait proyek pengerukan sungai di PU Pengairan. Selain itu, masih banyak permasalahan lain selama 2011 yang bakal dibongkar dewan jika LKPj itu dibahas oleh Pansus. (wbs)
()