3.000 botol miras gagal beredar

Selasa, 03 April 2012 - 09:07 WIB
3.000 botol miras gagal...
3.000 botol miras gagal beredar
A A A
Sindonews.com - Meski sering dirazia, peredaran minuman keras (miras) di Palembang tetap marak. Buktinya, kemarin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 60 dus miras atau setara 3.000 botol dari sebuah ruko di jalan Jalan Siaran, Kecamatan Sako Kenten, tak jauh dari Pasar Perumnas.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Palembang Aris Saputra, temuan ribuan miras itu merupakan yang terbesar hingga kini. Temuan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku resah akan peredaran miras di kawasan tersebut.

Untuk memastikannya, Satpol PP menerjunkan petugas intelijen khusus dan patroli di kawasan yang dimaksud untuk menyelidiki kebenaran laporan. Hasilnya, dari sebuah ruko ditemukan sedikitnya 3.000 botol miras dengan kadar alkohol berkisar 20 petrsen – 40 persen.

“Ada masyarakat yang lapor, kita tindak lanjuti dan ternyata benar. Langsung kita amankan pukul 14.00 WIB tadi,” kata Aris.

Penemuan itu cukup mengejutkan pihaknya lantaran semua titik di kawasan Kota Palembang kerap disinyalir sebagai tempat penjualan dan peredaran miras rutin dirazia. Apalagi ribuan botol miras itu justru berhasil disita dari dalam gudang besar khusus yang jauh dari pengamatan aparat.

“Posisi gudang itu ada di salah satu ruko, jadi memang khusus digunakan untuk menyimpan miras-miras itu sebelum didistribusikan ke pengecer,” kata dia.
Saat digerebek, pemilik gudang, Agus, langsung dimintai keterangan terkait kepemilikan ribuan botol miras tersebut. Sebagai sanksinya, si pemilik segera diberikan surat peringatan sekaligus membuat perjanjian dengan aparat. Menurut dia, ribuan botol miras itu akan segera dimusnahkan dalam waktu dekat.

Dia juga meminta agar dirumuskan sanksi yang lebih tegas yang tertuang dalam perda. Untuk mewujudkannya diperlukan kerja sama dengan pihak terkait untuk memerangi penyakit mental masyarakat tersebut. Untuk itu, pihaknya juga segera berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga selain disita, hukuman bagi pedagang miras bisa juga dikenakan yustisi berupa pelanggaran dengan sanksi denda dan bisa kurungan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang Harnojoyo meminta pemerintah tidak segan memberikan sanksi kepada pedagang miras.

“Aturannya sudah ada, jadi kalau pedagang melanggar ketentuan Pol PP, dalam hal ini bisa mengambil tindakan tegas karena sudah ada perda yang mengatur jual beli miras itu,” ucapnya.

Selain memberikan sanksi, peran masyarakat untuk menekan maraknya peredaran miras juga sangat diperlukan. Dengan menaati aturan jual beli yang sudah ditentukan, tidak akan ada pihak yang dirugikan. Untuk itu, dia juga meminta para pedagang dan masyarakat memahami aturan yang sudah ditetapkan dalam perda.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8312 seconds (0.1#10.140)