Mahasiswa Umpar sambangi Polres Parepare

Senin, 02 April 2012 - 16:54 WIB
Mahasiswa Umpar sambangi Polres Parepare
Mahasiswa Umpar sambangi Polres Parepare
A A A
Sindonews.com - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Parepare. Para mahasiswa menuntut kepolisian untuk membebaskan rekan-rekan mereka yang ditahan usai aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Pascaunjuk rasa menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digelar mahasiswa Umpar Sabtu 30 Maret lalu di poros Jalan Ahmad Yani, lima orang mahasiswa setempat ditahan aparat kepolisian.

Kelimanya ditahan karena dianggap telah merusak fasilitas umum saat aksi berlangsung. Penahanan lima mahasiwa tersebut menimbulkan reaksi. Ratusan mahasiswa Umpar menggelar demo di depan Mapolresta Parepare mendesak pembebasan lima rekan mereka.

"Kami mendatangi Mapolresta untuk menjemput teman kami yang ditahan aparat saat menggelar demo pekan lalu. Kami menuntut rekan kami dibebaskan," kata Nano, salah seorang mahasiswa Umpar, Senin (2/4/2012).

Nano mengatakan, saat demo yang digelar di depan kampus Umpar Sabtu lalu tersebut, ada delapan mahasiswa Umpar yang ditahan polisi. Namun tiga di antaranya sudah dilepas dengan alasan tidak cukup bukti ikut melakukan pengerusakan fasilitas umum. Lima mahasiswa Umpar yang masih ditahan diantaranya Supriadi, Hasmin, Fahmi, Bahar, dan Rifaldi.

"Heran juga karena yang ditahan itu justru mahasiswa yang tidak ikut aksi saat demo pekan lalu. Kami juga punya data rekaman kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap rekan-rekan kami," katanya.

Sementara Ihwan, salah satu aktivis Umpar dalam orasinya mengancam jika hingga pukul 24.00 hari ini (kemarin) ke lima rekan mereka tidak dibebaskan, akan mendatangi kembali Mapolresta Parepare dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Kalau rekan kami tidak dilepas, Parepare akan menjadi saksi pergerakan yang akan kami lakukan secara besar-besaran," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Parepare AKBP Suprayitno yang sempat menerima lima perwakilan mahasiswa kmarin mengatakan, penahanan kelima mahasiswa Umpar tersebut sesuai dengan UU No 9 dimana saat melakukan aksi demo tidak boleh anarkis, apalagi merusak fasilitas umum.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, ada unsur pidana yang dilakukan kelima mahasiswa tersebut saat mengikuti demo. Mereka merusak mobil tangki milik Pertamina," jelasnya.

Kelima mahasiswa tersebut, dijerat pasal 170 tentang perusakan. Terkait kekerasan yang dituduhkan pada aparatnya, Suprayitno menantang para mahasiswa untuk melaporkan oknum yang dimaksud sehingga bisa diproses pihaknya berdasarkan hukum yang berlaku.

"Tapi kalau mau membebaskan rekan mereka yang kami tahan, ajukan penangguhan penahanan. Itu pun yang harus melakukan para orangtua yang bersangkutan," katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5407 seconds (0.1#10.140)