Mahasiswa Umpar sambangi Polres Parepare

Senin, 02 April 2012 - 16:54 WIB
Mahasiswa Umpar sambangi...
Mahasiswa Umpar sambangi Polres Parepare
A A A
Sindonews.com - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Parepare. Para mahasiswa menuntut kepolisian untuk membebaskan rekan-rekan mereka yang ditahan usai aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Pascaunjuk rasa menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digelar mahasiswa Umpar Sabtu 30 Maret lalu di poros Jalan Ahmad Yani, lima orang mahasiswa setempat ditahan aparat kepolisian.

Kelimanya ditahan karena dianggap telah merusak fasilitas umum saat aksi berlangsung. Penahanan lima mahasiwa tersebut menimbulkan reaksi. Ratusan mahasiswa Umpar menggelar demo di depan Mapolresta Parepare mendesak pembebasan lima rekan mereka.

"Kami mendatangi Mapolresta untuk menjemput teman kami yang ditahan aparat saat menggelar demo pekan lalu. Kami menuntut rekan kami dibebaskan," kata Nano, salah seorang mahasiswa Umpar, Senin (2/4/2012).

Nano mengatakan, saat demo yang digelar di depan kampus Umpar Sabtu lalu tersebut, ada delapan mahasiswa Umpar yang ditahan polisi. Namun tiga di antaranya sudah dilepas dengan alasan tidak cukup bukti ikut melakukan pengerusakan fasilitas umum. Lima mahasiswa Umpar yang masih ditahan diantaranya Supriadi, Hasmin, Fahmi, Bahar, dan Rifaldi.

"Heran juga karena yang ditahan itu justru mahasiswa yang tidak ikut aksi saat demo pekan lalu. Kami juga punya data rekaman kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap rekan-rekan kami," katanya.

Sementara Ihwan, salah satu aktivis Umpar dalam orasinya mengancam jika hingga pukul 24.00 hari ini (kemarin) ke lima rekan mereka tidak dibebaskan, akan mendatangi kembali Mapolresta Parepare dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Kalau rekan kami tidak dilepas, Parepare akan menjadi saksi pergerakan yang akan kami lakukan secara besar-besaran," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Parepare AKBP Suprayitno yang sempat menerima lima perwakilan mahasiswa kmarin mengatakan, penahanan kelima mahasiswa Umpar tersebut sesuai dengan UU No 9 dimana saat melakukan aksi demo tidak boleh anarkis, apalagi merusak fasilitas umum.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, ada unsur pidana yang dilakukan kelima mahasiswa tersebut saat mengikuti demo. Mereka merusak mobil tangki milik Pertamina," jelasnya.

Kelima mahasiswa tersebut, dijerat pasal 170 tentang perusakan. Terkait kekerasan yang dituduhkan pada aparatnya, Suprayitno menantang para mahasiswa untuk melaporkan oknum yang dimaksud sehingga bisa diproses pihaknya berdasarkan hukum yang berlaku.

"Tapi kalau mau membebaskan rekan mereka yang kami tahan, ajukan penangguhan penahanan. Itu pun yang harus melakukan para orangtua yang bersangkutan," katanya.(azh)
()
Berita Terkini
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
47 menit yang lalu
Momen Perwira Belanda...
Momen Perwira Belanda Ditembak di Bagian Mata oleh Pasukan Pangeran Diponegoro
1 jam yang lalu
Kisah Guru Raja Mataram...
Kisah Guru Raja Mataram Pro Belanda Dilantik Jadi Pejabat Istana
2 jam yang lalu
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
10 jam yang lalu
Lulusan SMEA hingga...
Lulusan SMEA hingga Sarjana Mengadu Peruntungan di Pelataran Balai Kota
11 jam yang lalu
Uya Kuya Sosialisasikan...
Uya Kuya Sosialisasikan Program MBG di Jaksel
12 jam yang lalu
Infografis
Kritik Kenaikan UKT,...
Kritik Kenaikan UKT, Eksekutif Mahasiswa UB Kirim Kado Istimewa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved