Dijemput paksa Kejari Jabar, Eep legowo
A
A
A
Sindonews.com - Dalam proses penahanan, Tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tidak mendapat perlawanan dari terpidana korupsi yang juga Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat saat dijemput di rumahnya, di Subang, Jawa Barat.
Kepala Kejati Jabar Yuswa Kusumah menuturkan, penahanan yang dilakukan dini hari tadi atau sekira pukul 00.30 WIB juga tidak ada perlawanan dari massa pendukung Eep.
"Dalam penjemputan, Eep legowo tak ada perlawanan apa-apa. Juga kami jelaskan dan sampaikan soal eksekusi MA. Ternyata beliau bersedia," kata Yuswa, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Bandung, Rabu (28/3/2012).
"Eksekusi tidak timbulkan reaksi seperti yang digambarkan. Dia sadari sebagai warga negara untuk ikuti putusan Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Dia menuturkan, sebelum melakukan eksekusi, pada Senin 26 Maret lalu petikan putusan dari MA sudah dilegalisir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setelah dasar eksekusi itu sah, lanjut Yuswa, pihaknya memanggil terpidana Eep. Pihaknya juga telah menyampaikan hal itu kepada Wabup Subang dan pengacara Eep.
Namun dalam pemanggilan itu Eep tidak hadir dengan alasan sakit. "Setelah sempat ditunda, evaluasi, lalu sepakat untuk jemput ke rumahnya," tuturnya.
Seperti diberitakan, pagi tadi Eep telah dijebloskan tim Kejati di Lapas Sukamiskin Bandung.(azh)
Kepala Kejati Jabar Yuswa Kusumah menuturkan, penahanan yang dilakukan dini hari tadi atau sekira pukul 00.30 WIB juga tidak ada perlawanan dari massa pendukung Eep.
"Dalam penjemputan, Eep legowo tak ada perlawanan apa-apa. Juga kami jelaskan dan sampaikan soal eksekusi MA. Ternyata beliau bersedia," kata Yuswa, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Bandung, Rabu (28/3/2012).
"Eksekusi tidak timbulkan reaksi seperti yang digambarkan. Dia sadari sebagai warga negara untuk ikuti putusan Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Dia menuturkan, sebelum melakukan eksekusi, pada Senin 26 Maret lalu petikan putusan dari MA sudah dilegalisir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setelah dasar eksekusi itu sah, lanjut Yuswa, pihaknya memanggil terpidana Eep. Pihaknya juga telah menyampaikan hal itu kepada Wabup Subang dan pengacara Eep.
Namun dalam pemanggilan itu Eep tidak hadir dengan alasan sakit. "Setelah sempat ditunda, evaluasi, lalu sepakat untuk jemput ke rumahnya," tuturnya.
Seperti diberitakan, pagi tadi Eep telah dijebloskan tim Kejati di Lapas Sukamiskin Bandung.(azh)
()